Yogyakarta mulai susun petunjuk teknis PPDB zonasi

id Ppdb

Yogyakarta mulai susun petunjuk teknis PPDB zonasi

Ilustrasi, Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi (foto Antara)

Yogyakarta (Antaranees Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sudah mulai menyusun petunjuk teknis pelaksanaan meskipun peraturan wali kota tentang zonasi penerimaan siswa baru tahun 2018 belum disahkan.

"Rancangan peraturan wali kota tentang zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah masuk Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Sambil menunggu pengesahan, kami sudah mulai menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Edy, dalam rancangan peraturan wali kota tentang zonasi PPDB dimungkinkan masih ada beberapa penyempurnaan, termasuk pengayaan dari Peraturan Gubernur DIY untuk dimasukkan dalam peraturan wali kota.

Namun demikian, Edy meyakini jika sudah banyak masyarakat atau orang tua yang mengetahui pemberlakuan mekanisme baru dalam penerimaan peserta didik pada tahun 2018, yaitu melalui sistem zonasi.

"Sosialisasi mengenai garis besar mekanisme penerimaan peserta didik baru sudah kerap kami sampaikan, khususnya pada poin-poin yang memang sudah bisa disosialisasikan," kata Edy.

Edy mengatakan, tidak khawatir dengan proses sosialisasi mengenai mekanisme zonasi untuk PPDB. "Masih ada cukup waktu," katanya.

Pada PPDB tahun ajaran 2018/2019 yang dimulai pada Juni 2018 Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menetapkan zonasi jarak yang dihitung berdasarkan titik tengah RW ke setiap SMP Negeri yang ada di Kota Yogyakarta.

"Kami sudah punya daftar jarak dari seluruh RW ke seluruh SMP negeri yang ada di Kota Yogyakarta," kata Edy.

Dengan demikian, syarat utama PPDB pada tahun ini adalah jarak terdekat dari tempat tinggal calon siswa berdasarkan alamat di kartu keluarga ke sekolah, baru mempertimbangkan nilai hasil USBN.

PPDB SMP akan tetap dilakukan menggunakan sistem "real time online" dan setiap calon siswa dapat memilih 16 SMP negeri sesuai dengan prioritas yang diinginkan. "Harapannya penentuan prioritas ini tetap mengacu pada jarak terdekat rumah ke sekolah," kata Edy.

Kuota siswa dalam zona atau siswa dalam Kota Yogyakarta pada PPDB 2018 ditetapkan sebesar 90 persen, sedangkan sisanya dibagi menjadi masing-masing lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen untuk jalur khusus.

Peraturan wali kota tersebut akan mengatur tentang mekanisme zonasi PPDB khususnya untuk penerimaan siswa baru jenjang SMP dan SD, sedangkan untuk SMA/SMK atau sederajat menjadi kewenangan Pemerintah DIY.

"Petunjuk teknis untuk penerimaan siswa baru jenjang SMA/SMK juga sudah disiapkan. Aturan mengenai zonasi PPBD SMA/SMK ini baru akan kami sampaikan secara intensif setelah siswa SMP menyelesaikan ujian mereka," kata Kepala Kepala Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta Suhartati.

Ia berharap seluruh siswa SMP atau sederajat dapat fokus mengerjakan ujian yang saat ini masuk dalam tahap ujian sekolah berstandar nasional dan dilanjutkan ujian nasional berbasis komputer.

"Sekarang fokus dulu ujian. Dengan sistem apapun, jika nilai yang diperoleh bagus, maka siswa tidak akan khawatir tidak diterima sekolah," katanya.


(E013) 10-04-2018 08:11:17

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024