131 calon penerima RTLH mengikuti bimbingan teknis

id rumah

131 calon penerima RTLH mengikuti bimbingan teknis

Ilustrasi target rehabilitasi rumah tidak layak huni (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Sebanyak 131 orang calon penerima rehabilitasi rumah tidak layak huni 2018 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengikuti bimbingan teknis, kata pejabat setempat.

"Sebagai langkah awal pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), maka diadakan bimtek bagi calon penerima bantuan," kata Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul Saryadi di Bantul, Selasa.

Menurut dia, ada 131 orang calon penerima rehabilitasi RTLH dari APBD Bantul 2018. Itu sesuai Keputusan Bupati Nomor 160 Tahun 2018 tentang Daftar Penerima dan Besaran Bansos Rehabilitasi RTLH.

Ia mengatakan bimtek calon penerima bantuan rehabilitasi RTLH yang dilaksanakan selama tiga hari dari Senin (9/4) hingga Rabu (11/4) ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan realisasi program sebagai upaya pengurangan kemiskinan di Bantul ini.

Materi yang diberikan dalam bimtek tersebut, kata dia, berupa kebijakan Penanganan Kemiskinan di Bantul, pembentukan kelompok penerima, mekanisme pencairan bantuan dan tatacara penyusunan SPJ (surat pertanggungjawaban), dan Pelaporan.

Menurut dia, sebanyak 131 penerima bantuan rehabilitasi RTLH 2018 ini tersebar di 12 kecamatan se-Bantul sesuai proposal yang masuk dengan terbanyak dari Kecamatan Dlingo, kemudian disusul Kecamatan Bantul dan Sedayu.

Sementara itu, kata dia, kriteria rumah tidak layak huni telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang menyatakan ada tiga aspek utama untuk memenuhi kriteria rumah tidak layak dan bisa menerima bantuan program rehabilitasi rumah.

"Tiga aspek utama itu lantai atap dan dinding, di mana lantai masih berupa tanah, dinding belum tembok, kemudian atap rumah belum genteng, kemudian ada yang penting yaitu belum ada fasilitas MCK (mandi cuci dan kakus)," katanya.

Saryadi mengatakan, dalam program rehabilitasi rumah tidak layak itu tiap rumah mendapatkan bansos sebesar Rp15 juta, yang mana proses anggarannya mengikuti mekanisme penganggaran hibah bansos seperti yang telah diatur.

"Kalau tahun lalu perbaikan rumah tidak layak cuma dari APBD untuk 62 rumah, naik dua kali lipat di 2018, ini kita sesuaikan dengan proposal yang masuk dan kemampuan anggaran," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024