KPU Yogyakarta butuhkan 1.368 Pantarlih

id Pantarlih yogyakarta

KPU Yogyakarta butuhkan 1.368 Pantarlih

KPUD Kota Yogyakarta (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta membutuhkan 1.368 petugas pemutakhiran data pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019.

"Setelah kami pilah sesuai perencanaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019, diketahui jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang dibutuhkan mencapai 1.368 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Jumlah kebutuhan pantarlih yang ditetapkan KPU Kota Yogyakarta tersebut lebih sedikit dibanding proyeksi kebutuhan pantarlih dari KPU RI yaitu sebanyak 1.429 petugas.

Menurut dia, satu pantarlih akan bertanggung jawab untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di satu TPS. Pencocokan dan pemutakhiran data yang akan dilakukan meliputi 11 komponen data, di antaranya nomor induk kependudukan, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan.

Salah satu komponen data yang juga dinilai sangat penting saat pemutakhiran data pemilih adalah data mengenai disabilitas yang disandang pemilih.

"Data tersebut akan mempengaruhi logistik yang dibutuhkan saat pelaksanaan Pemilu 2019. Kami harapkan, pantarlih bisa langsung memberikan catatan apabila ada pemilih dari penyandang disabilitas," katanya.

Proses pemutakhiran data pemilih akan dilakukan selama satu bulan, terhitung mulai 17 April hingga 17 Mei. "Setiap pantarlih wajib melakukan pemutakhiran dengan cara datang langsung menemui pemilih," katanya.

Setiap pantarlih setidaknya bertugas melakukan pemutakhiran terhadap 300 pemilih karena di satu TPS maksimal ditetapkan sebanyak 300 pemilih.

Berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut, lanjut Wawan, dimungkinkan terjadi penggabungan atau bahkan pemekaran TPS saat Pemilu 2019.

KPU akan memberikan honor senilai Rp800.000 per petugas untuk proses pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Nantinya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan mengusulkan nama pantarlih di wilayahnya. Bisa dari pengurus RT/RW atau warga masyarakat setempat," katanya.

Pantarlih juga dituntut untuk independen, tidak tergabung di partai politik tertentu, bisa bekerja secara profesional, bukan anggota TNI atau kepolisian serta memiliki tulisan tangan yang rapi dan mudah terbaca.

"Tulisan tangan yang rapi dan mudah terbaca ini sangat penting karena menyangkut hasil pendataan pemilih," katanya.
(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024