Kemenkes diminta membentuk satgas untuk menilai metode DSA

id dokter

Kemenkes diminta membentuk satgas untuk menilai metode DSA

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

 Jakarta (Antaranews Jogja) - Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes membentuk satgas bersama Konsil Kedokteran Indonesia  dan Ikatan Dokter Indonesia untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode "Digital Substraction Angiogram (DSA)" dengan heparin untuk terapi stroke.

        "Komisi IX DPR meminta pembentukan satgas untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang dr Terawan," ucap Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

        Komisi IX DPR telah melakukan rapat bersama PB IDI, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, Kepala Litbangkes Kemenkes, Kepala Biro Hukum Kemenkes, Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

        Rapat bersama juga melibatkan Komite Penilaian Teknologi Kesehatan Kemenkes, dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dalam menyikapi persoalan metode cuci otak yang dilakukan oleh dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad.

        Dede Yusuf berpendapat bahwa momen ini adalah waktu yang baik untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat tentang perbedaan pendapat antara IDI dengan dr Terawan.

        Komisi IX DPR RI juga mendesak kepada Kemenkes bersama dengan KKI dan IDI untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) kepada masyarakat agar dapat meredam keresahan di masyarakat.

         Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis Sp.OG juga menyampaikan penyesalan atas tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

         MKEK adalah unsur di dalam lDl yang bersifat otonom berperan dan bertanggungjawab mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran. PB IDI juga menjelaskan keputusan MKEK bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada PB lDl.

        PB IDI telah menyampaikan keputusan penundaan pelaksanaan putusan sesuai rekomendasi MKEK kepada dr Terawan untuk memberikan sanksi pemecatan sementara dan pencabutan izin praktik.

        IDI menegaskan sampai saat ini dr Terawan tetap menjadi anggota IDI dan masih dapat berpraktik sebagaimana biasanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024