Polda DIY tangkap penjual satwa dilindungi

id satwa dilindungi, satwa langka,polda diy

Polda DIY tangkap penjual satwa dilindungi

Barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi disita di Polda DI.Yogyakarta (Foto Antara)

 
Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang tersangka berinisial SR yang memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi di wilayah Yogyakarta.

"Menurut pengakuannya, tersangka sudah tiga tahun melakukan jual beli satwa dilindungi," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis.

Gatot mengatakan tersangka memperjualbelikan satwa dilindungi dengan cara konvensional yakni dengan menawarkan langsung ke pasar-pasar serta mendatangi sejumlah komunitas pecinta satwa di Yogyakarta. 

Sesuai pengakuan tersangka, satwa-satwa itu diperoleh dari masyarakat atau kolektor satwa. Selain itu, ada juga satwa yang dibeli dari Pasar Satwa "Pasty", Yogyakarta.

Menurut Gatot, penangkapan SR bermula dari laporan masyarakat yang mengendus adanya rencana jual beli satwa berupa kakak tua seram yang hendak dujual SR seharga Rp3,5 juta di wilayah Bantul. 

Setelah menemukan dan mendatangi alamat SR di Dusun Gunungsaren Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul pada 11 April 2018, petugas menemukan tujuh jenis burung dilindungi yakni dua ekor kakak tua seram (jambul orange), dua ekor kakak tua jambul kuning, dua ekor elang bondol, dan satu ekor elang bido di dalam kandang.

"Ternyata tujuh satwa itu seluruhnya tidak dilengkapi dokumen sehingga tersangka kami bawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Berdasarkan hasil identifikasi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menyimpulkan bahwa ketujuh burung tersebut masuk kategori satwa dilindungi yang diatur PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa liar.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem, serta tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi dengan ancaman denda paling banyak Rp100 juta dan hukuman penjara atau kurungan paling lama lima tahun.

Menurut Gatot, selain menangkap SR, Polda DIY masih akan menelusuri jaringan pelaku perdagangan serta kolektor satwa dilindungi di Yogyakarta. "Jual beli satwa langka itu susah, tidak mungkin tidak ada jaringannya. Saya juga yakin di Yogyakarta banyak pemelihara satwa seperti ini cuma belum ketahuan saja," kata dia.

Sementara itu, Kepala BKSDA DIY Junita Prajanti mengatakan tujuh burung dilindungi yang diamankan kepolisian akan langsung dibawa ke Stasiun Flora Fauna (SFF) -Taman Hutan Raya Bunder, Gunung Kidul.

"Alhamdulillah satwa-satwanya dalam kondisi sehat semua, kecuali elang bido yang kondisinya terlalu stres," kata dia.