Polda segera tetapkan tersangka korupsi lembaga Kemendikbud

id korupsi lembaga di bawah Kemendikbud,Kemendikbud DIY

Polda segera tetapkan tersangka korupsi lembaga Kemendikbud

Mapolda D.I.Yogyakarta (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di tubuh lembaga di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Yogyakarta.

"Hari ini akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangkanya," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo di Mapolda DIY, Kamis.

Menurut dia, Subdit Tipikor 3 Ditreskrimsus Polda DIY telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu selama satu tahun. Kendati tidak bersedia menyebutkan secara pasti nama lembaga tersebut, namun Gatot tidak menampik bahwa gedung lembaga di bawah Kemendikbud itu berlokasi di Jalan Kaliurang, Yogyakarta.

Menurut dia, kasus dugaan korupsi dana persediaan dan tambahan uang persediaan untuk belanja barang operasioanl dan nonoperasioal itu terjadi pada tahun anggaran 2015-2016.

"Modus operandinya adalah sebagian fiktif karena dibuat laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pelaksanaan. Ini fiktif," kata dia.

Gatot mengatakan berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus korupsi di tubuh lembaga di bawah Kemendikbud itu mencapai Rp21 miliar lebih. "Itu bukan jumlah yang sedikit. Untuk di Yogyakarta ini terbesar, belum ada kerugian sebesar itu," kata dia.

Mengingat kerugian cukup besar, menurut dia, kepolisian akan segera melakukan asset racing atau penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. "Kami akan usahakan bagaimana mengembalikan (kerugian negara). Kami akan sita aset-aset, di mana saja kami akan cari," kata Gatot.