Bapemperda: pembahasan Raperda 2017 masih tersisa empat

id DPRD Yogyakarta

Bapemperda: pembahasan Raperda 2017 masih tersisa empat

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta menyebutkan masih ada empat raperda sisa pembahasan tahun 2017 yang menjadi pekerjaan rumah sehingga harus segera diselesaikan sebelum bergerak untuk membahas raperda lain.

"Syarat dari DIY menyatakan bahwa raperda sisa pembahasan tahun lalu yang belum sempat diselesaikan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas raperda lain," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, dari 12 raperda sisa pembahasan tahun lalu yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018, sebagian besar sudah masuk dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum DIY, bahkan sudah ada yang memperoleh persetujuan bersama dan tinggal menunggu nomor register.

Sejumlah peraturan daerah yang sudah selesai dibahas di antaranya Raperda Administrasi Kependudukan dan Raperda Kawasan Kumuh yang menunggu pemberian nomor register.

Sedangkan raperda yang sudah memperoleh nomor register di antaranya adalah Perda Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang yang ditetapkan sebagai Perda Nomor 2 Tahun 2018.

Sementara itu, raperda yang masih dalam proses pembahasan di anataranya adalah raperda tentang perparkiran, transportasi umum, dan disabilitas.

"Kami sudah meminta seluruh panitia khusus setiap raperda bisa melakukan pembahasan secara intensif agar raperda tersebut bisa segera diselesaikan," katanya.

Meskipun demikian, Bapemperda Kota Yogyakarta akan berusaha berkomunikasi dengan Pemerintah DIY agar diperkenankan membahas raperda yang belum masuk dalam Propemperda 2018 tanpa harus merevisi Bapemperda terlebih dulu.

Pada Propemperda 2018 ditetapkan sebanyak 31 raperda, dengan tiga di antaranya adalah raperda terkait anggaran.

Bambang menyebutkan sudah melakukan konsultasi ke pusat dan dinyatakan bahwa tidak ada istilah revisi propemperda tetapi hanya ada istilah raperda di luar propemperda. "Artinya, tidak perlu ada revisi terlebih dulu," katanya.

Salah satu raperda yang perlu segera dibahas, lanjut dia, adalah raperda tentang pembayaran pajak secara elektronik. "Raperda ini belum masuk dalam Propemperda 2018 tetapi perlu segera dibahas," katanya.

Ia berharap Biro Hukum DIY memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah pusat sehingga DPRD Kota Yogyakarta bisa segera melakukan pembahasan raperda tentang pajak elektronik tanpa revisi propemperda.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024