Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab: ASN mengundurkan diri jika mendaftar caleg

Kamis, 12 April 2018 21:06 WIB
Image Print
Ilustrasi aparatur sipil negara (setkab.go.id)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta aparatur sipil negara yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 harus mengundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan?(BKPP) Gunung Kidul Sigit Purwanto di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan ada beberapa ASN yang mulai menanyakan aturan untuk menjadi caleg, namun baru berupa keterangan lisan dan belum ada yang tertulis.

"Saat ini belum ada surat masuk dari ASN aktif yang mengajukan pengunduran diri untuk maju menjadi calon anggota legislatif pad Pemilu 2019," ucapnya.

Ia mengatakan ada konsekuensi yang harus dipahami ASN jika mengajukan pensiun untuk bisa mencalonkan diri. ASN harus siap dicabut hak pensiunnya bagi mereka yang masa baktinya masih di bawah 20 tahun. Berbeda dengan masa kerja minimal 20 tahun diperbolehkan mengajukan pensiun dini. Meski dana pensiun tetap mengalir, namun mereka tidak akan mendapatkan hak kenaikan pangkat pengabdian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk para ASN yang mengajukan pensiun dini untuk golongan 4 C harus seizin dari Kepala Badan Kepegaiwan Negara (BKN) Pusat nanti yang mengusulkan surat bupati tentang pengunduran diri mulai kapan, nanti kita usulkan," ucapnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul M Zainuri Ikhsan mengakui ada beberapa orang ASN yang berkonsultasi mengenai surat keterangan pemberhentian dari atasan yang berwenang.

"Kelihatannya ada empat orang, (ASN) yang sudah konsultasi, mereka maju sebagai calon anggota DPRD kabupaten," katanya.

Dia mengatakan, untuk saat pendaftaran belum menyerahkan surat pengunduran diri sampai satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). "Untuk pendaftaran calon legislatif tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Sesuai draf PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang kami lihat Paling lambat surat pemberhentian diserahkan satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap[ (DCT) yang akan ditutup pada 20 September 2018 mendatang, jika tidak bisa menunjukkan ya dicoret," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026