RPP "e-commerce" segera selesai

id enggartiasto

RPP "e-commerce" segera selesai

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Elekronik (e-commerce) segera diselesaikan dalam waktu dekat, supaya memberikan kesetaraan berusaha di dalam negeri.

        Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa adanya perdagangan melalui sistem elektronik tidak bisa dihindari, namun pemerintah menginginkan adanya kesetaraan berusaha di dalam negeri antara pelaku usaha perdagangan elektronik dan pelaku usaha biasa.

        "Saya meminta 'level of playing field'  sama. Hal yang segera kami lakukan adalah, dalam dua minggu atau maksimal satu bulan kedepan, RPP akan kami selesaikan," kata Enggartiasto, saat memberikan sambutan pada Seminar dan Rakertas Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), di Jakarta, Kamis.

        Pihaknya akan mengusulkan, bawang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus masuk ke Pusat Logistik Berikat (PLB) terlebih dahulu, untuk lebih memudahkan pengawasan.

        "Kami mengusulkan, barang dari luar negeri yang masuk itu harus masuk di PLB terlebih dahulu. Jadi sekaligus memindahkan gudang ke sana, kalau tidak barang lewat saja, dan kita tidak bisa mengawasi," kata Enggartiasto.

        Para pelaku usaha "offline" atau yang tidak masuk dalam perdagangan elektronik diminta untuk menyikapi adanya pergeseran gaya hidup masyarakat yang terjadi hampir di seluruh dunia. Sektor riil merupakan bagian dari perputaran ekonomi yang membuka lapangan kerja dan memutar roda perekonomian Indonesia.

        "Kita harus bisa menyesuaikan, tidak bisa melawan arus besar ini. Penyesuaian diperlukan, karena karakter tiap negara berbeda. Ini harus disikapi, tapi jangan mengecilkan niat untuk berusaha," tambah Enggartiasto.

        Penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan regulasi e-commerce tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Salah satu hal yang membuat e-commerce harus segera diregulasi adalah besaran nilai transaksinya, meski nilai transaksi pasar e-commerce masih cukup bervariasi.

        Berdasarkan riset Vela Asia dan Google, total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013 hingga Januari 2014 diprediksi mencapai delapan miliar dolar AS atau setara dengan Rp96 triliun. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka 24 miliar dolar AS atau setara dengan Rp288 triliun.

        E-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024