KPU menerjunkan pantarlih untuk melakukan pencocokan-penelitian

id KPU Gunung Kidul,Pemilu 2019

KPU menerjunkan pantarlih untuk melakukan pencocokan-penelitian

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. (Foto Mamiek/Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerjunkan petugas pendaftaran pemilih akan melakukan pencocokan dan penelitian mulai Selasa (17/4) hingga 30 hari ke depan.

Ketua KPU Gunung Kidul M Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pihaknya menerjunkan petugas pendaftaran pemilih (pantarlih) sebanyak 2.715 orang melalui pencocokan dan penilitian tersebut akan ditemukan data warga baik yang sudah memiliki KTP elektronik maupun yang seharusnya memiliki tetapi tidak mempunyai akan didata.

"Selasa (17/4) akan dimulai pencocokan dan penilitian dari Bupati Gunung Kidul Badingah," katanya.

Ia mengatakan pantarlih melakukan melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi pemilih langsung. Mencocokan daftar pemilih pada formulir Model A-KPU dengan KTP elektronik.

"Pantarlih harus berkoordinasi dengan rukun tetangga dan rukun warga," katanya.

Zaenuri mengatakan seluruh masyarakat akan didata dan nantinya jika tidak memiliki KTP-el akan disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami akan koordinasi dengan Disdukcapil," katanya.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Gunung Kidul Arisandi Purba menyampaikan saat ini wajib KTP-el 599.801 dan sudah melakukan perekaman sebanyak 583.830 atau 97,34 persen.

"Sisanya sekitar 2,66 persen yang belum melakukan perekaman karena beberapa faktor, misalnya pindah domisili," katanya.

Dia mengatakan saat ini ada 60 ribu pemohonnya kurang 5.824 belum tercetak, karena data yang dimasukkan sedang diproses ke pusat lalu daerah tinggal menunggu. "Yang belum tercetak masih menunggu entri data dari pusat," katanya.

Arisandi mengatakan pihaknya berharap peran aktif masyarakat untuk segera melakukan perekaman karena salah satu akibat jika tidak memiliki KTP-el, maka tidak bisa mengikuti pemilu.

"Dulu pakai surat pengantar bisa, tapi informasi yang kami dapat Pemilu 2019 harus memiliki KTP-el," katanya.

Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro mengatakan pihaknya siap memberikan data kependudukan untuk Pemilu 2019 mendatang, sehingga KPU hanya perlu berkoordinasi dengan dinas.

"Kami siap mendukung terkait data kependudukan, yang penting pemilu berjalan dengan lancar," katanya.

(U.KR-STR)