Gunung Kidul tekan angka pernikahan dini

id pernikahan

Gunung Kidul tekan angka pernikahan dini

Ilustrasi (istimewa)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya menekan angka pernikahan dini dengan terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai risiko yang dihadapi mulai dari segi ekonomi hingga kesehatan.

Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pihaknya terus menekan pernikahan dini dengan mengintensifkan sosialisasi sampai tingkat desa hingga keluarnya peraturan bupati tentang larangan pernikahan dini.

"Anak-anak di Gunung Kidul harus menikmati masa mudanya tanpa harus menikah dini karena masa depan anak-anak masih panjang, sayang jika harus menikah usia dini," katanya.

Ia mengatakan salah satunya di Kecamatan Gedangsari yang terus berinovasi mencegah perinkahan dini.

"Kami berikan penghargaan kepada Desa Mertelu, karena sudah lima tahun berturut-turut tidak ada kasus pernikahan dini," katanya,

Kepala Desa Mertelu, Tugiman mengatakan pencegahan pernikahan usia dini yang dilakukan pihaknya sudah berlangsung selama lima tahun terakhir. Pencegahan ini diawali dengan dibuatnya deklarasi antipernikahan usia dini oleh semua kepala dusun di Desa Mertelu pada 2013. Kemudian ditindaklanjuti jajaran Pemerintah Desa Mertelu dengan gencarnya melakukan pendekatan kepada masyarakat.

Sejumlah perangkat desa maupun relawan giat melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan risiko pernikahan dini yang terjadi baik secara kesehatan maupun secara psikologis.

"Kami setiap ada pertemuan selalu mensosialisasikan bahaya pernikahan dini," katanya.

Humas Pengadilan Agama Gunung Kidul Endang Sri Hartatik mengatakan data Pengadilan Agama Wonosari pada 2014 jumlah pemohon dispensasi nikah dini sebanyak 151 pemohon.

Ia mengatakan jumlah tersebut menurun pada 2015 menjadi 109 pemohon. Tren penurunan terus terjadi pada 2016 sebanyak 85 pemohon dan 2017 sebanyak 67 pemohon.

"Upaya terus dilakukan dengan kerjasama dengan para tokoh agama, khususnya di KUA dan BP4 dan isu-isu Kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan usia anak," katanya.



(U.KR-STR)