Indonesia berkomitmen menjamin keselamatan pasien melalui UU RS

id puan

Indonesia berkomitmen menjamin keselamatan pasien melalui UU RS

Puan Maharani (antaranews.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Indonesia berkomitmen menjamin keselamatan pasien dengan memberlakukan Undang-Undang Rumah Sakit yang mewajibkan fasilitas kesehatan untuk melaksanakan program keselamatan pasien pada seluruh pelayanan kesehatan, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

        "Tahun 2007, negara-negara anggota SEARO WHO telah mendukung Deklarasi Jakarta tentang Keselamatan Pasien bahwa tidak boleh ada pasien menderita cedera yang dapat dicegah, saat menerima perawatan di rumah sakit," ujar Puan dalam pertemuan Tingkat Menteri ke-3 tentang Keselamatan Pasien di Tokyo, Jepang, Sabtu (14/4).

        The 3rd Global Ministerial Summit on Patient Safety adalah sebuah forum global di tingkat menteri yang membahas tentang keselamatan pasien dalam perawatan kesehatan.

        Forum yang diikuti peserta dari 44 negara yang terdiri atas  Presiden Swiss, 15 menteri perwakilan negara, delapan organisasi internasional di antaranya WHO, World Bank, dan ADB Institute ini menjadi ajang bertukar pengalaman dari beberapa negara dalam mengatasi keselamatan pasien.

        Menko PMK mendapat kehormatan menyampaikan pidato pandangan Pemerintah Indonesia tentang keselamatan pasien setelah tuan rumah Jepang.

        Disampaikannya, untuk menjamin keselamatan pasien, Pemerintah Indonesia membentuk Komite Nasional untuk Keselamatan Pasien dan mengembangkan beberapa strategi, yaitu menetapkan prioritas pencegahan dan pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan, menerapkan daftar pemeriksaan keselamatan bedah dari WHO untuk memastikan pasien ditangani sesuai SOP yang benar, serta mengembangkan pedoman penanganan area spesifik yang memiliki risiko tinggi pada pelayanan kesehatan.

        "Untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan, kami mengharuskan rumah sakit diakreditasi setiap tiga tahun guna meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien melalui pendekatan manajemen risiko," jelas Menko PMK, dikutip dari siaran pers, Senin.

        Pada akhir pidatonya, Menko PMK menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan berkualitas.

        Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal (UHC) pada tahun 2019, sejalan dengan Global UHC 2030.

        Saat ini Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia telah mencapai 74 persen penduduk atau lebih dari 195 juta jiwa.

        Menko PMK juga berharap Deklarasi Tokyo tentang Keselamatan Pasien yang merupakan hasil akhir pertemuan ini dapat mendorong perubahan sistem dan praktek pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan, edukasi, kolaborasi pemerintah dan swasta, sehingga upaya keselamatan pasien dan UHC dapat tercapai secara efektif.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024