Perguruan tinggi keagamaan diharapkan meningkatkan kualitas

id nasir

Perguruan tinggi keagamaan diharapkan meningkatkan kualitas

Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir (Foto Antara )

Jakarta (Antaranews Jogja) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengajak perguruan tinggi keagamaan untuk meningkatkan kualitas agar tidak terjadi kesenjangan antara kampus di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.

       "Hal ini agar tidak terjadi kesenjangan yang jauh antara perguruan tinggi di bawah Kemristekdikti maupun Kemenag," kata Nasir di Jakarta, Senin.

        Kesenjangan itu, terang Nasir, meliputi kualitas perguruan tinggi maupun sumber daya manusia. Masalah peningkatan mutu sekarang ini memang menjadi sasaran prioritas Kemenristekdikti. Demi mewujudkan itu, Kemristekdikti telah memangkas beberapa regulasi agar relevan dengan perkembangan zaman.

       "Masalah nomenklatur program studi, gelar, homebase, dan dosen telah kami sederhanakan regulasinya," sebut Nasir.

      Selain itu Nasir menyebutkan terkait dengan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) telah diperbarui dimana pengajuan akreditasi dilakukan secara daring.

        "Dulu pengajuan akreditasi langsung dan menghabiskan biaya yang mahal. Sekarang berbasis data melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO)," pungkas dia.

       Nasir menjelaskan dari 66 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terakreditasi A hanya ada tiga yang berasal dari perguruan tinggi agama negeri (PTAN).

        "Tidak ada yang dari perguruan tinggi agama swasta (PTAS). Sementara program studinya dari 2.717 program studi terakreditasi A, kurang dari 10 persen yang berasal dari perguruan tinggi keagamaan," papar dia.

        Oleh karena itu, Nasir berharap perguruan tinggi keagamaan bisa lebih fokus lagi dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi dan program studi keagamaan.

        Untuk mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia, Nasir pun berharap agar setiap kementerian harus fokus pada bidangnya sehingga dapat dicapai pendidikan tinggi keagamaan maupun pendidikan tinggi umum dengan mutu yang tinggi.

       "Kewenangan pengaturan untuk program studi umum maupun keagamaan harus ada di satu kementerian agar tidak ada tumpang tindih pengaturan," tutur dia.

        Kemristekdikti sendiri berwenang dalam mengeluarkan izin pembukaan program studi umum, izin perubahan program studi umum, dan pencabutan izin program studi umum baik program studi di perguruan tinggi umum maupun di perguruan tinggi keagamaan.

        Sementara kewenangan Kemenag meliputi izin pembukaan program studi keagamaan, izin perubahan program studi keagamaan, dan pencabutan izin program studi keagamaan baik program studi yang berada di perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi keagamaan.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024