Jakarta (Antaranews Jogja) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengajak perguruan tinggi keagamaan untuk meningkatkan kualitas agar tidak terjadi kesenjangan antara kampus di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
"Hal ini agar tidak terjadi kesenjangan yang jauh antara perguruan tinggi di bawah Kemristekdikti maupun Kemenag," kata Nasir di Jakarta, Senin.
Kesenjangan itu, terang Nasir, meliputi kualitas perguruan tinggi maupun sumber daya manusia. Masalah peningkatan mutu sekarang ini memang menjadi sasaran prioritas Kemenristekdikti. Demi mewujudkan itu, Kemristekdikti telah memangkas beberapa regulasi agar relevan dengan perkembangan zaman.
"Masalah nomenklatur program studi, gelar, homebase, dan dosen telah kami sederhanakan regulasinya," sebut Nasir.
Selain itu Nasir menyebutkan terkait dengan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) telah diperbarui dimana pengajuan akreditasi dilakukan secara daring.
"Dulu pengajuan akreditasi langsung dan menghabiskan biaya yang mahal. Sekarang berbasis data melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO)," pungkas dia.
Nasir menjelaskan dari 66 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang terakreditasi A hanya ada tiga yang berasal dari perguruan tinggi agama negeri (PTAN).
"Tidak ada yang dari perguruan tinggi agama swasta (PTAS). Sementara program studinya dari 2.717 program studi terakreditasi A, kurang dari 10 persen yang berasal dari perguruan tinggi keagamaan," papar dia.
Oleh karena itu, Nasir berharap perguruan tinggi keagamaan bisa lebih fokus lagi dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi dan program studi keagamaan.
Untuk mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia, Nasir pun berharap agar setiap kementerian harus fokus pada bidangnya sehingga dapat dicapai pendidikan tinggi keagamaan maupun pendidikan tinggi umum dengan mutu yang tinggi.
"Kewenangan pengaturan untuk program studi umum maupun keagamaan harus ada di satu kementerian agar tidak ada tumpang tindih pengaturan," tutur dia.
Kemristekdikti sendiri berwenang dalam mengeluarkan izin pembukaan program studi umum, izin perubahan program studi umum, dan pencabutan izin program studi umum baik program studi di perguruan tinggi umum maupun di perguruan tinggi keagamaan.
Sementara kewenangan Kemenag meliputi izin pembukaan program studi keagamaan, izin perubahan program studi keagamaan, dan pencabutan izin program studi keagamaan baik program studi yang berada di perguruan tinggi umum maupun perguruan tinggi keagamaan.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi dijadwalkan menghadiri milad ke-109 Muhammadiyah
Rabu, 17 November 2021 11:31 Wib
Pemain Persib sudah "all out" versus Persikabo
Selasa, 28 September 2021 4:44 Wib
Menristekdikti dorong ekonomi rakyat tumbuh berbasiskan teknologi
Minggu, 25 Agustus 2019 12:11 Wib
Menristekdikti mengajukan dana abadi perguruan tinggi masuk peringkat 200 dunia
Sabtu, 17 Agustus 2019 2:05 Wib
Menristek mengaku sudah mengantongi izin presiden datangkan rektor asing
Kamis, 1 Agustus 2019 14:32 Wib
Amien Rais dilaporkan ke polisi
Selasa, 14 Mei 2019 23:05 Wib
KPK telusuri sumber pemberi gratifikasi kepada anggota Komisi VI Bowo Sidik
Sabtu, 4 Mei 2019 20:19 Wib
Menristekdikti: mahasiswa harus dididik keterampilan yang belum tergantikan mesin
Kamis, 10 Januari 2019 20:23 Wib