Jakarta (Antaranews Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan tercatat atau emiten untuk melakukan penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi dilakukan secara elektronik (e-registration).
"Penerapan e-registration merupakan salah satu program strategis dalam masterplan OJK," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa kewajiban emiten itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik.
"Aturan sudah berlaku dan sistem sudah disiapkan. Aturan itu, bisa memberikan aware untuk kepentingan direksi dan komisaris itu sendiri, bukan untuk memberatkan," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa pada tahap awal, OJK menerapkan pernyataan pendaftaran yang disampaikan secara elektronik untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, penawaran umun efek bersifat utang dan atau sukuk, dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat ekuitas utang dan atau sukuk.
"Selama enam bulan ini, kami memberikan pilihan kepada emiten untuk menyampaikan melalui jalur manual atau eletronik. Setelah Juni 2018 nanti, semua wajib menyampaikan secara elektronik," katanya.
Ia menambahkan kewajiban perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran yang disampaikan secara elektronik juga akan berkembang untuk pernyataan pendaftaran perusahaan publik, dan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Kemudian, ia memaparkan, OJK juga akan mewajibkan jenis aksi korporasi yang disampaikan secara elektronik, yaitu pernyataan penggabungan usaha, pernyataan peleburan usaha, pernyataan penawaran tender sukarela, dan penawaran tender wajib.
Penyampaian melalui elektronik, lanjut Djustini Septiana, akan memudahkan emiten karena tidak dibatasi oleh waktu dan jarak sehingga prosesnya dapat lebih cepat dan efektif. Selain itu juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pernyataa pendaftaran dan aksi korporasi.
"Maka itu, emiten harus menyiapkan teknologinya," katanya.
Berita Lainnya
Literasi keuangan rendah, korban pinjol di Indonesia marak
Kamis, 25 April 2024 6:01 Wib
OJK mencabut izin PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jateng
Sabtu, 20 April 2024 10:10 Wib
Di tengah tekanan geopolitik global, ketahanan perbankan RI terjaga
Jumat, 19 April 2024 18:17 Wib
9.062 entitas keuangan ilegal dihentikan
Jumat, 19 April 2024 6:54 Wib
Dorong kepercayaan investasi masyarakat, BPR dikawal OJK dan depositonya dijamin LPS
Kamis, 18 April 2024 23:26 Wib
Menguat, pasar obligasi domestik
Senin, 8 April 2024 15:25 Wib
OJK awasi khusus tujuh perusahaan asuransi di Indonesia
Kamis, 4 April 2024 11:10 Wib
Inovasi model bisnis 16 penyelenggara ITSK diinvestigasi OJK
Rabu, 3 April 2024 12:30 Wib