Yogyakarta memberikan 100 IUM per kecamatan

id usaha ,ukm

Yogyakarta memberikan 100 IUM per kecamatan

Ilustrasi. Pande besi (Foto ANTARA).

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pada tahun 2018 setiap kecamatan di daerah ini memberikan sebanyak 100 izin untuk usaha mikro di wilayah masing-masingi.

"Dengan demikian, kami berharap akan ada tambahan 1.400 izin usaha mikro atau IUM baru yang diterbitkan tahun ini," kata Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto, di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta sudah dapat memberikan legalitas dengan mengeluarkan izin bagi pelaku usaha mikro dan sampai saat ini tercatat sudah ada sebanyak 1.800 izin usaha mikro yang dikeluarkan.

Tri menyebutkan setiap kecamatan, lanjut Tri, sudah memiliki satu pendamping usaha mikro yang akan membantu peran camat. "Peran pendamping seharusnya dioptimalkan, sehingga perajin usaha mikro memiliki kesadaran untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan," katanya.

Kewenangan kecamatan untuk memberikan izin usaha mikro kepada perajin diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016.

Pemberian izin tersebut, lanjut dia, merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan legalitas kepada usaha mikro dan memudahkan mereka memperoleh akses modal dari perbankan.

Meskipun demikian, Tri menyatakan, salah satu kendala pemberian izin kepada usaha mikro adalah perbedaan pandangan terhadap pemberian izin. "Banyak yang menilai, pemberian izin ini sebagai agunan. Padahal, izin yang diberikan ini fungsinya untuk legalitas usaha. Ini yang kadang menyulitkan," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah akan terus berusaha melakukan sosialisasi mengenai pemberian izin usaha mikro karena dari sekitar 23.000 usaha mikro kecil dan menengah sebanyak 80 persen di antaranya masuk kategori usaha mikro.

Sebelumnya, berdasarkan survei dari Indonesia Services Dialogue yang dilakukan pada 2017, diketahui baru ada sekitar 8,4 persen usaha kreatif di Yogyakarta mengantongi legalitas berupa kepemilikan izin.

Pelaku usaha diketahui enggan mendaftarkan usaha atau mengurus perizinan karena proses pengurusan izin dirasa masih cukup sulit, membutuhkan waktu lama dan syaratnya cukup rumit.

Bahkan, sebanyak 86 persen usaha kreatif di Kota Yogyakarta yang disurvei mengaku tidak ingin mendaftarkan usahanya dan memilih menjadi sektor informal.

Keengganan pelaku usaha kreatif untuk mendaftarkan usaha tersebut, dikhawatirkan dapat berdampak pada upaya membangun ekonomi kreatif di Kota Yogyakarta karena pemerintah tidak memperoleh gambaran atau potret yang utuh untuk merumuskan kebijakan.



 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024