KPU: nelayan Congot-Glagah tidak masuk DPT

id nelayan,kulon progo

KPU: nelayan Congot-Glagah tidak masuk DPT

Nelayan pantai selatan (Foto ANTARA)

Kulon Progo (Antarabews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan nelayan Pantai Congot hingga Glagah meski sudah lama tinggal di daerah itu tidak terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019.

Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, berdasarkan monitoring daftar pemilih di Desa Glagah, nelayan Pantai Congot hingga Pantai Glagah berasal dari luar Kulon Progo, seperti Cilacap. Mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih.

"Meski demikian, petugas pendaftaran pemilih (pantarlih) tetap melakukan pendaftaran dan dimasukan dalam daftar pemilih khusus," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan selama ini nelayan Pantai Glagah hingga Congot tidak pernah menggunakan hak pilihnya. Mereka tidak perduli dengan pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden atau pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Mulai saat ini, KPU memiliki kebijakan untuk tetap mendaftar mereka dalam daftar pemilih khusus. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asal atau di Kulon Progo," katanya.

Selain itu warga yang tinggal di wilayah relokasi di Desa Glagah tergabung dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) kemudian sisanya digabungkan dengan daerah di sisi selatannya. Di Desa Palihan dan Kebonrejo, masing-masing tergabung dalam satu TPS.

"Sementara warga yang berada di wilayah relokasi Desa Janten ditarik lokasinya ke Palihan ditambah warga sekitar," kata Tri Mulatsih.

Ia mengungkapkan, sebagian warga yang sempat menolak pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) namun sudah mulai melunak dan berada di luar pagar atau batas area bandara, sudah berhasil dicoklit. Namun untuk warga penolak yang berada di dalam pagar bandara Pantarlih meminta pendampingan dari dukuh setempat.

"Informasinya, hubungan dukuh dengan mereka yang di dalam pagar sudah tidak memanas lagi. Ada sekitar sembilan KK di sana,? katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulon Progo Marwanto mengatakan dari hasil monitoring dan mendampingi petugas pendaftaran pemilih (pantarlih) di Pondok Pesantren Nurul Haromain, ada 600 santri, ada yang ber-KTP Kulon Progo dan dari luar. Selain itu, ada sejumlah santri yang sudah berkeluarga dan pindah kartu keluarga (KK).

Kemudian, di Ponpes Nurul Haromaian ada 130 orang yang sedang direhabilitasi karena gangguan kejiwaan. "Ada surat keterangan gila dari dokter, maka 130 orang itu tidak masuk dalam formulir apapun, baik formulir pemilih khusus dan AA. Mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya, sepanjang belum ada keterangan sehat jiwa dari dokter," kata Marwanto.

Selain itu, dirinya menemukan mantan komisioner KPU DIY Sapardiono tidak masuk dalam Dapat Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kulon Progo. "Yang bersangkutan tidak masuk daftar pemilih, tapi dua anaknya justru sudah masuk daftar pemilih," katanya.