Warga melaporkan pimpinan proyek Bandara NYIA

id demo bandara NYIA,lapor polda

Warga melaporkan pimpinan proyek Bandara NYIA

Warga Palihan, Kulon Progo mendatangi SPKT Polda DIY (Foto ANTARA/Luqman Hakim/ags/17)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Warga Palihan Kulon Progo melaporkan pimpinan proyek  Bandara "New Yogyakarta International Airport" (NYIA) R. Sujiastono ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, atas dugaan tindak pidana perusakan rumah warga setempat saat pembebasan lahan proyek bandara.

Belasan warga Palihan itu menyerahkan laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi tim penasihat hukum.

"Kami mendampingi dua warga Kecamatan Temon Kulon Progo yang melaporkan perusakan rumah mereka yang ditinggali pada tanggal 27 November 2017," kata penasihat hukum warga, Teguh Purnomo, saat ditemui di sela pelaporan itu.

Menurut Teguh, R. Sujiastono selaku Project Manajer Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura (AP) 1 diduga melakukan perusakan barang secara bersama-sama berupa pencongkelan pintu dari dua rumah warga atas nama Fajar Ahmadi dan Yuyun Krisna Windarmanto.

"Kami menduga pelaku (perusakan) dari Angkasa Pura baik mereka yang menjadi pimpinan atau yang jadi suruhan," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia membawa barang bukti berupa kayu, alat pencongkel, dan video berisi rekaman saat peristiwa berlangsung.

Padahal, menurut dia, saat terjadi pengosongan tanah, pembongkaran bangunan, dan pemutusan aliran listrik dalam kurun waktu 27 November 2017 - 5 Desember 2017 belum terjadi pelepasan hak atas tanah dan bangunan milik kedua pelapor.

Pelepasan hak belum terjadi karena proses dan persyaratan permohonan penetapan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di pengadilan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

"Kami berharap Polda DIY dapat membuka tabir sebenarnya siapa yang melakukan dan yang menyuruh melakukan perusakan," katanya.

Ketika dihubungi secara terpisah, Project Manajer Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura (AP) I R. Sujiastono menegaskan bahwa perobohan bangunan saat pengosongan lahan pada tanggal 27 November-5 Desember 2017 adalah yang sudah masuk dalam kawasan izin penetapan lokasi (IPL).

Selain itu, kata dia, bangunan atau rumah-rumah yang dibongkar  telah mendapatkan konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.

"Kami melakukan (pengosongan lahan) waktu itu adalah konsinyasinya yang sudah dititipkan di pengadilan sehingga secara otomatis sudah terjadi peralihan hak warga kepada negara," katanya.

Kendati demikian, Sujiastono ingin melihat secara langsung terlebih dahulu tuduhan dugaan tidak pidana yang ditujukan kepadanya.

"Nanti saya tunggu panggilan saja seperti apa yang dituduhkan," katanya.