Komisi VII DPR mengkritisi rencana revisi Perpres 191/2014

id bbm

Komisi VII DPR mengkritisi rencana revisi Perpres 191/2014

Ilustrasi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengkritisi rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, karena bukan solusi untuk mengatasi kelangkaan premium di luar Jawa, Madura, Bali (Jamali).

        "Kelangkaan premium di luar Jawa, Madura, Bali diperkirakan masih akan terjadi meskipun pemerintah sedang menyiapkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha," kata Gus Irawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

        Dia menilai melalui revisi Perpres tersebut pemerintah hanya berencana memperluas wilayah penugasan penyaluran premium kepada Pertamina, dari sebelumnya hanya di luar Jamali, menjadi di seluruh Indonesia.

        Gus Irawan yang juga politisi Partai Gerindra itu menilai tidak ada jaminan kelangkaan premium tidak terjadi lagi setelah revisi Perpres tersebut karena penambahan kuota premium dalam rangka penugasan hanya untuk Jamali, sementara di luar itu akan tetap di angka 7,5 juta kiloliter (KL).

        "Kalaupun ada penugasan (Jamali), kuota gak ditambah, sama saja membuat premium lebih langka lagi di daerah lain," ujarnya.

        Dia menjelaskan, tahun lalu penugasan di luar Jamali itu angkanya 12,5 juta KL, tapi yang disalurkan Pertamina hanya 7,5 juta KL dan membahasakan bahwa daya serap premium turun, sehingga penugasan pada 2018 ini sebesar 7,5 juta KL.

        Menurut dia karena dikatakan Pertamina daya serapnya 7,5 juta kiloliter, tapi masyarakat menyuarakan adanya kelangkaan premium di mana-mana sehingga masalahnya bukan di daya serap, namun diduga ditahan Pertamina atau tidak diproduksi.

        Di sisi lain Gus Irawan menilai kelangkaan tidak akan terjadi kalau Pertamina menggelontorkan stok premium sebesar 12,5 juta KL namun, karena telah diputuskan pemangkasan kuota sekitar 40 persen, maka premium masih tetap akan langka meskipun ada penambahan kuota untuk memenuhi penugasan baru.

        Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jamali (Jawa, Madura dan Bali) dan tetap didistribusikan kepada seluruh wilayah NKRI.

        "Perpres yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di luar Jamali dan dalam waktu dekat serta sesegera mungkin untuk diwajibkan juga di Jamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak presiden," kata Arcandra.

        Dia menjelaskan aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

        Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura dan Bali karena pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut. Hal tersebut menyusul terjadinya kekurangan pasokan premium di beberapa wilayah Indonesia.

        "Berdasarkan data BPH Migas, kami menyadari terjadi kekurangan pasokan premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin," ujarnya.

        Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh Pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah solar dan minyak tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali).

        Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya pertalite, pertamax series dan produk SPBU non-Pertamina, harganya ditetapkan oleh badan usaha.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024