Beijing (Antaranews Jogja) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong memberikan sanksi kepada beberapa agen penyalur tenaga kerja Indonesia.
Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Tri Tharyat, Sabtu, mengatakan, berdasarkan keputusan KJRI yang berlaku per 18 April 2018, lima agen diberikan sanksi pencabutan izin, satu agen diberhentikan sementara, dan 49 agen lainnya diberikan peringatan tertulis.
"Beberapa agen yang dijatuhi sanksi tersebut tercatat telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan di dalam Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong, baik pelanggaran berat, sedang, maupun ringan," katanya.
Menurut dia, sanksi pelanggaran berat berupa pencabutan izin dijatuhkan pada agen yang tidak aktif melakukan transaksi penempatan.
Sanksi pelanggaran sedang berupa pemberhentian sementara diberikan pada agen yang terbukti melakukan penahanan dokumen dan praktik pungutan di luar ketentuan kepada para TKI.
Sementara untuk agen yang tidak mengirimkan TKI ke "Welcoming Program" dan terlambat memperbarui lisensi dikenakan sanksi pelanggaran ringan.
"Pemberian sanksi ini merupakan upaya KJRI Hong Kong untuk memberikan perlindungan optimal kepada para TKI di Hong Kong dan memberikan ruang persaingan bisnis yang sehat," kata Tri.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau para agen mematuhi Kode Etik yang berlaku sejak 2017 tersebut.
Berita Lainnya
Awas, hati-hati perdagangan orang berkedok mahasiswa magang ke Jerman
Jumat, 22 Maret 2024 10:50 Wib
Film "Women from Rote Island" kisahkan budaya patriarki
Sabtu, 17 Februari 2024 5:44 Wib
Siti Kurmaesa bukan korban pedagangan orang di Arab Saudi
Sabtu, 28 Januari 2023 7:13 Wib
Pelajar Indonesia di Taipei gelar Festival Budaya 2023
Senin, 9 Januari 2023 7:40 Wib
Media Taiwan puji peragaan busana batik
Selasa, 4 Oktober 2022 9:52 Wib
WNI hati-hati terima tawaran kerja di Hong Kong
Minggu, 21 Agustus 2022 15:54 Wib
Soal penempatan TKI, Indonesia-Malaysia rembukan terus
Minggu, 24 Juli 2022 11:01 Wib
Dinkes Gunung Kidul: Satu kasus terkonfirmasi COVID-19 merupakan TKI
Rabu, 19 Januari 2022 0:44 Wib