Polres Gunung Kidul tekan penyalahgunaan narkoba

id polres gunung kidul

Polres Gunung Kidul tekan penyalahgunaan narkoba

Mapolres Gunung Kidul (Foto Antara/Mawarrudin/ags/14)

Gunung Kidu  (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba karena setiap tahun trennya menunjukkan angka peningkatan.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Kidul AKP Tri Wibowo di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan data di Polres Gunung Kidul menunjukkan jumlah kasus narkoba yang ditangani pada 2015 berjumlah 15.

"Jumlah tersebut mengalami penurunan pada 2016 dengan hanya 14 kasus. Namun pada 2017 jumlah kasus melonajk menjadi 38 kasus. Tahun ini terus kami upayakan berkurang, salah satunya dengan sosialiasasi karena sudah ada 14 kasus," katanya.

Ia mengatakan kasus terakhir adalah penangkapan empat remaja pengguna narkoba pada Kamis (19/4) malam. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya pesta pil koplo di Karangasem, Kecamatan Paliyan.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gunung Kidul mengamankan empat remaja tanggung, yaitu Ri (16), DBP (18), AFR (19), dan AS (17) keempatnya warga Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan.

Keempat remaja tersebut kemudian diperiksa di Mapolres Gunungkidul. Dari keempatnya didapat keterangan bahwa pil tersebut didapatkan dari seseorang benama NAM. Petugas kepolisian langsung melakukan pencarian di wilayah Desa Kepek untuk mencari keberadaan NAM.

"Pada Jumat (20/4) dini hari NAM akhirnya berhasil dibekuk tak jauh dari rumahnya," katanya.

Tri Wibowo mengatakan polisi menemukan 12 butir pil trihexypenidyl yang disembunyikan di dalam kamarnya. Ikut pula disita uang tunai sejumlah Rp80.000 dari pelaku.

NAM sendiri akan dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Yahun 2009 tentang Kesehatan.