Inspektorat: kedisiplinan pegawai Pemkot Yogyakarta meningkat

id pns,kota yogyakarta

Inspektorat: kedisiplinan pegawai Pemkot Yogyakarta meningkat

Pegawai negeri sipil (Antara/ Mamiek)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Inspektorat Kota Yogyakarta menilai tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat semakin baik yang terlihat dari hasil inspeksi mendadak ketidakhadiran pegawai menunjukkan persentase rendah.

"Sepanjang 2017 kami melakukan empat kali inspeksi mendadak (sidak). Hasilnya, hanya 0,03 persen pegawai yang tidak hadir tanpa ada pemberitahuan apa pun. Artinya, sangat sedikit pegawai yang membolos," kata Inspektur Pemerintah Kota Yogyakarta Wahyu Widayat di sela Gelar Pengawasan Daerah 2017 di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, inspeksi mendadak tersebut biasanya dilakukan berdekatan dengan hari libur keagamaan atau libur panjang tanpa diawali dengan pemberitahuan apapun ke seluruh organisasi perangkat daerah.

"Waktu sidak tidak pernah ditentukan. Bisa dua hari sebelum atau sesudah libur keagamaan. Biasanya, kami melakukan sidak di hampir separuh dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Wahyu.

Ia menambahkan, tingkat kehadiran pegawai yang cukup tinggi tersebut menunjukkan bahwa kedisiplinan pegawai semakin baik karena kedisiplinan merupakan salah satu modal yang dimiliki pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat.

Selain dari segi sumber daya manusia, Inspektorat Kota Yogyakarta juga mencatat ada 45 temuan yang didominasi akibat pegawai tidak patuh terhadap peraturan yaitu sebanyak 34 temuan, masih adanya kelemahan sistem pengawasan internal sebanyak sembilan temuan dan temuan terkait penggunaan anggaran yang tidak efektif, efisien, dan ekonomis sebanyak tiga temuan.

Sedangkan dari hasil audit dengan tujuan tertentu, Inspektorat mencatat ada 37 temuan yang didominasi temuan kepegawaian atau ketenagakerjaan sebanyak 14 kasus dan temuan pengelolaan keuangan sebanyak 13 kasus.

"Kami mencatat ada sekitar Rp3,9 juta kerugian. Namun, nilai tersebut sudah diselesaikan karena sudah dikembalikan ke kas daerah. Kami juga mencatat laporan terkait gratifikasi. Nilainya sekitar Rp2,9 juta," katanya.

Berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu tersebut diketahui sebanyak 13 temuan dapat diyakini kebenarannya dan sekarang sudah ditindaklanjuti instansi berwenang.

"Pemberian sanksi tetap akan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai," katanya yang menyebut pada tahun ini tidak ada satu pun pegawai negeri sipil yang harus diberi sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan berbasis kinerja, lanjut Wahyu, juga diyakini mendorong pegawai untuk bekerja maksimal karena apabila melakukan tindakan yang mengarah pada ketidakdisiplinan, seperti membolos atau terlambat masuk kerja akan langsung berpengaruh pada nilai tunjangan yang diperoleh.

Selain itu, Inspektorat menemukan kasus pungutan liar. Sepanjang 2017 terdapat 20 laporan tindakan pungutan liar yang didominasi laporan parkir sebanyak 12 laporan.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024