Masyarakat harus waspada terhadap produk investasi ilegal

id investasi

Masyarakat harus waspada terhadap produk investasi ilegal

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan waspada terhadap produk investasi tanpa izin yang dapat digunakan sebagai kedok untuk menipu masyarakat.

         Bambang Soesatyo mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa, menanggapi temuan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. 
     
    Bambang yang merujuk pada hasil temuan tersebut, menyebutkan hingga April 2018, terdapat 72 entitas yang memasarkan produk investasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

         "Saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui informasi tentang kegiatan investasi ilegal, terutama jika investasi tersebut menawarkan hasil atau keuntungan yang tidak wajar di kalangan masyarakat," katanya.

         Mantan ketua Komisi Hukum DPR RI itu juga meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan kajian secara rinci dan mendalam terhadap temuan Satgas Waspada Investasi.

         "Jika ke-72 entitas tersebut tanpa izin, maka kegiatannya harus segera dibekukan dan dana yang sudah dihimpun harus dikembalikan ke masyarakat," katanya.

         Politisi Partai Golkar ini menambahkan, BKPM semestinya mendata dan meningkatkan pengawasan atas seluruh usaha investasi, untuk memudahkan pengawasan sekaligus meminimalkan potensi pengelolaan investasi ilegal.

         Bambang juga meminta Polri menindak entitas penghimpun dana yang sudah melakukan penipuan berkedok investasi, untuk mencegah entitas ilegal ini terus bermunculan.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024