Legislator: Program Kartu Indonesia Pintar perlu disosialisasikan

id kartu indonesia pintar

Legislator: Program Kartu Indonesia Pintar perlu disosialisasikan

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Esti Wijayati meminta Program Kartu Indonesia Pintar perlu gencar disosialisasikan kepada masyarakat karena masih banyak orang tua yang tidak mengetahui program ini.

"banyak orang tua yang anaknya mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar tetapi tidak tahu," kata Esti usai Rapat Dengar Pendapat MPR RI "Pembangunan Sumber Daya Manusia Melalui Program Indonesia Pintar" di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, orang tua tidak mengetahui anaknya mendapatkan bantuan tunai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar itu maka berdampak pada pencairan anggaran karena orang tua tidak melakukan pencairan.

Akibat ketidaktahuan orang tua dalam mencairkan bantuan pendidikan itu, maka dana yang digelontorkan pemerintah tertahan di lembaga perbankan yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan bantuan program Indonesia Pintar.

Oleh karena itu sampai dana program itu yang ratusan juta rupiah tertahan di BRI (Bank Rakyat Indonesia) bukan karena bank ingin menahan, tetapi karena orang tuanya tidak tahu, katanya.

"Kita berharap forum seperti ini bisa kita lakukan terus sehingga distribusi anggaran bantuan program bisa lebih cepat," katanya.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, jika anggaran bantuan bisa segera terdistribusi ke orang tua siswa maka bisa digunakan sebagai dana pendidikan guna menunjang kegiatan belajar mereka.

"Tadi juga banyak bertanya ke saya atau memberikan laporan, termasuk BRI, biasanya uang itu kalau diterima penerima bantuan digunakan untuk hal-hal lain di luar pendidikan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dalam forum seperti ini pihaknya menegaskan kalau bantuan tunai Program Kartu Indonesia Pintar hanya boleh digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan seperti arahan dari Presiden Jokowi.

"Jadi tidak boleh untuk keperluan lain agar penggunaannya sesuai dengan tujuan yaitu untuk pendidikan," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024