Pengesahan AFAS mendorong persaingan sehat perbankan domestik

id menkeu

Pengesahan AFAS mendorong persaingan sehat perbankan domestik

Sri Mulyani (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pengesahan protokol pelaksanaan paket komitmen keenam bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa (ASEAN Framework Agreement in Services/AFAS) mendorong persaingan sehat industri jasa keuangan domestik.

        Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, Sri Mulyani mengatakan persaingan yang sehat itu akan meningkatkan daya saing penyedia jasa keuangan domestik dan mendorong pertumbuhan industri keuangan.

        Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menilai bahwa hal tersebut pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi masyarakat karena mendapatkan produk jasa keuangan yang lebih efisien.

        Sebelumnya, dalam rapat paripurna, DPR telah menyetujui pengesahan RUU tentang Pengesahan "Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement in Services" (AFAS) menjadi UU.

        "Kami sadar pengesahan rancangan UU ini merupakan langkah awal. Masih banyak hal yang perlu diperkuat untuk dapat memperoleh manfaat optimal dari protokol keenam jasa keuangan AFAS," kata Sri Mulyani.

        Wujud upaya mengoptimalkan protokol keenam jasa keuangan AFAS adalah dengan menjalin komunikasi dengan otoritas negara mitra guna memfasilitasi upaya perbankan nasional dalam rangka memasuki pasar ASEAN.

        "Komunikasi akan dilakukan sampai level pemimpin tertinggi. Komunikasi dengan pelaku perbankan merupakan aspek penting dalam implementasi dan pengembangan kerja sama internasional jasa keuangan," kata Sri Mulyani.

        Selain itu, ia juga mengatakan penguatan industri keuangan domestik merupakan hal yang penting agar dapat memanfaatkan kerja sama keuangan di ASEAN.

        Pemerintah juga menyambut baik pandangan DPR mengenai perlunya perubahan atas berbagai UU terkait jasa keuangan, salah satunya UU perbankan.

        "Kami siap melakukan konsultasi yang diperlukan dalam proses amandemen UU tersebut," ucap Sri Mulyani.

        Adapun komitmen Indonesia pada Protokol keenam Jasa Keuangan AFAS yaitu penambahan Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN dan komitmen terkait ABIF (ASEAN Banking Integration Framework).

        Dengan ABIF tersebut, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengizinkan tiga "Qualified ASEAN Banking" (QAB) beroperasi di masing-masing negara.

        Saat ini sudah ada dua bank Malaysia yang beroperasi di Indonesia yaitu Maybank dan CIMB Niaga. Apabila Malaysia ingin menambah bank di Indonesia, maka Indonesia harus terlebih dahulu membuka tiga bank di Malaysia.

        Selain itu, keuntungan lain dengan adanya pengesahan protokol keenam jasa keuangan AFAS adalah QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasionalnya.

        Terakhir, QAB Indonesia mendapatkan kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan di Malaysia melalui sistem pembayaran bertahap.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024