Disdikpora meminta sekolah analisis kembali kebutuhan GTT

id guru, GTT, jumlah

Disdikpora meminta sekolah analisis kembali kebutuhan GTT

Ilustrasi - guru mengajar (FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Gunung Kidul, (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan sekolah menganalisis ulang kebutuhan guru tidak tetap saat akan melakukan rekrutmen agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kepala Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rasyid di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan dari kajian yang dilakukan diketahui kebutuhan guru untuk pengganti ada sekitar 500 orang, padahal ada lebih dari 1.000 guru tidak tetap (GTT) .

"Nantinya yang diajukan mendapatkan SK Bupati akan diberikan sesuai jumlah kebutuhan, tidak boleh lebih. Kemudian akan dilakukan seleksi administrasi," katanya.

Adapun seleksi administrasi menurut dia, di antaranya sekolah membutuhkan formasi guru untuk SD yakni guru kelas, guru pendidikan jasmani, dan guru agama.

"Nanti setelah dilakukan validasi, baru dikeluarkan peraturan bupati dan digunakan untuk pemberkasan," katanya.

Bahron mengatakan selain mengupayakan pemberian SK GTT, pihaknya mendorong Kementerian PAN RB untuk menyetujui seleksi masuk PNS untuk guru tahun ini. "Semoga pada 2018 ini bisa direaliasasikan," katanya.

Disinggung mengenai nasib pegawai tidak teta (PTT), Bahron mengaku masih fokus untuk menyelesaikan berkas GTT terlebih dahulu.

"Kami juga mengimbau kepada sekolah untuk tidak mudah merekrut GTT atau PTT,"katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno mengatakan sudah membuat rekomendasi terhadap Pemkab Gunung Kidul, salah satunya untuk GTT/PTT. Peran GTT/PTT cukup besar dalam proses belajar mengajar di sekolah dasar sehingga pemkab diminta memberikan perhatian lebih besar terutama dalam hal kesejahteraan mereka.

Guru masih mengerjakan tugas sebagai administrator menyusun laporan dana BOS, sehingga mengganggu kinerjanya dan petugas keamanan sekolah masih kurang sehingga ada beberapa sekolah yang mewajibkan pegawai setempat untuk piket atau jaga malam.

Beberapa permasalah lain yang muncul di antaranya, jumlah guru dan rombongan belajar yang tidak seimbang, serta terdapat guru honorer atau GTT menjadi guru kelas menggantikan posisi guru yang berstatus ASN.

Ia mengatakan selain itu, GTT/PTT, dan pendidik PAUD non formal belum masuk BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penghargaan dan perlindungan.

"GTT/PTT belum diberikan perlindungan dan penghargaan dalam bentuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan," katanya.

Suharno berharap pemkab bisa menyelesaikan satu persatu persoalan yang muncul dari GTT/PTT, karena di tangan merekalah pendidikan penerus. "Kami akan mengawal teman-teman GTT/PTT," katanya.