Jakarta (Antaranews Jogja) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai beredarnya surat elektronik yang mengatasnamakan otoritas pajak dan meminta penerima melakukan verifikasi melalui tautan.
Keterangan pers tertulis DJP yang diterima di Jakarta, Senin menyatakan surat elektronik tersebut tidak berasal dari DJP dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem (seperti yang disampaikan dalam surat elektronik) adalah tidak benar.
DJP memastikan sistem informasi teknologi dan basis data tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data Wajib Pajak.
Untuk itu, para penerima diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada surat elektronik tersebut dan tidak memasukkan data penting yang dimiliki Wajib Pajak.
Data-data tersebut antara lain termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi DJP.
Saat ini, DJP sedang menyelidiki penyebaran surat elektronik palsu tersebut yang diduga merupakan upaya pencurian data untuk disalahgunakan.
Upaya penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain ini lazim dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui surat elektronik, SMS dan saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi.
DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan.
Hal yang bisa dilakukan adalah tidak mengakses alamat link yang berasal dari sumber yang tidak jelas dan memastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar.
Berita Lainnya
Penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 21:06 Wib
Insentif pajak diharapkan hadirkan banyak pilihan kendaraan listrik di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 4:38 Wib
Dirjen Pajak: Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Perkara pajak, pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, terancam dibui
Kamis, 7 Maret 2024 3:37 Wib
Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik
Rabu, 28 Februari 2024 5:54 Wib
Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik
Jumat, 23 Februari 2024 19:47 Wib
Realisasi pajak kripto tembus Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 7:06 Wib