Sleman (Antaranews Jogja) - Tiga oknum mahasiswa dijadikan sebagai tersangka dalam kasus demo anarkis yang berujung pembakaran pos polisi lalu lintas di simpang tiga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (1/5).
"Saat ini kami sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Rabu.
Menurut dia, ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC yang masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di wilayah Sleman, Yogyakarta.
"Ketiga tersangka merupakan bagian dari 69 orang massa aksi yang ditangkap semalam seusai demo Hari Buruh Internasional," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Ketiga tersangka ini sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan. Memang cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai SOP dan ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yakni pembakaran pos polisi," katanya.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Sehingga kami melakukan penahanan untuk para tersangka karena anacaman hukuman di atas liama tahun. Saat ini, hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Sleman, Yogyakarta," katanya.
Berita Lainnya
Polda DIY kerahkan 1.701 personel untuk amankan Natal-Tahun Baru
Jumat, 21 Desember 2018 16:47 Wib
2.400 personel Polda DIY amankan pawai Asian Games 2018
Selasa, 17 Juli 2018 15:08 Wib
Kapolda DIY berharap umat Islam mensyukuri keberagaman
Jumat, 15 Juni 2018 9:25 Wib
Polda siagakan 2.704 personel amankan Lebaran
Rabu, 6 Juni 2018 12:50 Wib
Polisi amankan aktivis pelempar molotov
Selasa, 1 Mei 2018 19:31 Wib
Suporter PSIM dan PSS berikrar tidak rusuh
Kamis, 19 April 2018 19:37 Wib