Satpol PP Bantul temukan puluhan penambang pasir ilegal

id Satpol PP

Satpol PP Bantul temukan puluhan penambang pasir ilegal

Satpol PP (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam operasi yang digelar pada Rabu (2/5) menemukan puluhan penambang pasir tidak berizin di aliran Sungai Opak wilayah Kecamatan Kretek.

"Operasi ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang khawatir adanya kegiatan yang bisa merusak lingkungan, kita cek lokasi ternyata banyak penambang," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Bantul Anton Vektori usai operasi di Bantul, Rabu.

Berdasarkan catatan anggota Satpol PP Bantul, setidaknya ada 24 penambang pasir tidak berizin di aliran Sungai Opak wilayah Desa Tirtohargo dan Depok Kecamatan Kretek. Operasi tersebut diadakan dengan bekerja sama dengan kepolisian resor (polres) setempat.

Ia mengatakan, berkaitan dengan temuan tersebut, aparat kemudian mengumpulkan semua penambang pasir dan melakukan pendataan, termasuk memberikan pengarahan kalau kegiatan penambangan tersebut melanggar aturan karena bisa merusak lingkungan.

"Semuanya kami kumpulkan dan berikan pembinaan, karena ternyata semua tidak mempunyai izin. Kita berikan pembinaan intinya tidak boleh, karena dalam aturan diatur setiap kegiatan penambangan baik itu manual atau dengan mesin harus berizin," katanya.

Menurut dia, dari temuannya itu, kegiatan penampangan pasir ada yang dilakukan secara manual atau tradisional, kemudian menggunakan perahu mesin. Meski begitu pihaknya tidak melakukan penindakan atau penyitaan terhadap peralatan tersebut.

"Sebetulnya Satpol PP tidak punya kewenangan untuk penindakan, karena kewenangan penindakan sudah ditarik DIY, namun kita melakukan ini karena disamping ada laporan, juga sesuai tugas kita untuk ketentraman dan ketertiban. Kalau penindakan harus ada koordinasi," katanya.

Ia mengatakan, semua penambang pasir tidak berizin tersebut baru melakukan penambangan satu kali, akan tetapi berdasarkan pengakuan para penambang kegiatan tersebut sudah berlangsung selama satu bulan, sehingga dikhawatirkan merusak lingkungan.

"Operasi baru satu kali, dan pasir yang diambil itu pasir istimewa, bahkan pendapatan penambang itu sekitar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per hari. Kalau kegiatannya sudan sekitar satu bulan," katanya.

(KR-HRI)