Yogyakarta targetkan 20 retribusi perpanjangan IMTA

id Retribusi,Yogyakarta

Yogyakarta targetkan 20 retribusi perpanjangan IMTA

Ilustrasi (Foto batamtoday.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mulai melakukan pengelolaan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan tahun ini menargetkan penerimaan daerah dari 20 retribusi.

"Saat ini, daerah memiliki kewenangan untuk mengelola retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing. Sebelumnya, seluruh izin dan retribusi yang masuk langsung dikelola pusat," kata Kepala Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Jumat.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, sudah memiliki dasar hukum untuk mengelola retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), yaitu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2017.

Di dalam aturan tersebut, nilai retribusi untuk perpanjangan IMTA ditetapkan 100 dolar Amerika Serikat per bulan yang dibayarkan sesuai dengan nilai kurs rupiah yang berlaku saat pembayaran. Dana akan masuk sebagai pendapatan daerah.

Pemberi kerja untuk tenaga kerja asing menjadi subjek retribusi. Di Kota Yogyakarta, tenaga kerja asing biasanya bekerja di sektor perhotelan maupun pendidikan, khususnya pendidikan bahasa.

"Biasanya, para tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Yogyakarta bekerja di bidang perhotelan dengan jabatan cukup tinggi atau bekerja sebagai pendidik di lembaga pendidikan bahasa asing," kata Lucy.

Dengan demikian, lanjut Lucy, jumlah tenaga kerja asing di Kota Yogyakarta tidak terlalu banyak dan berkisar 20 orang setiap tahunnya.

"Masa retribusi sama dengan jangka waktu berlakunya perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Biasanya satu tahun sekali," katanya.

Pendapatan yang masuk dari retribusi perpanjangan IMTA akan diprioritaskan untuk menyelenggarakan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Wajib retribusi yang tidak melakukan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA terancam sanksi beruap hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau dendan maksimal jumlah retribusi terutang atau kurang bayar.



(E013)



 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024