Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga saat ini masih menunggu Peraturan KPU pusat yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye bagi partai politik peserta Pemilu 2019.
"Kami masih menanti Peraturan KPU tentang kampanye, Peraturan KPU tentang kampanye ini sepertinya masih digodog bersama dengan Komisi II DPR," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, ketika nanti Peraturan KPU tentang Kampanye sudah keluar, maka akan ada rambu-rambunya, seperti apa yang dinyatakan sebagai kampanye dan yang bukan dinyatakan sebagai kampanye, termasuk larangan-larangan dalam melakukan kampanye.
"Kemudian jenis-jenis alat peraga dan media kampanye misalnya dengan rapat terbuka, rapat tertutup, media sosial dan seterusnya itu juga akan diatur," katanya.
Dengan demikian, kata dia, saat ini parpol yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu belum dapat melakukan kampanye atau ajakan kepada masyarakat untuk mendukung parpol itu, melalui berbagai media apapun, karena belum ada aturan terkait.
"Dan untuk mengantisipasi penyimpangan tentu nanti pada saat kampanye atau penyebaran informasi melalui medsos tentu akan diawasi oleh lembaga yang lain, misalnya oleh komisi informasi daerah," kata Arif.
Arif mengatakan, meski belum diperbolehkan melakukan kampanye, namun peserta Pemilu 2019 sudah diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan batasan-batasan yang telah diatur dalam Peraturan KPU yang telah disepakati sebelumnya.
"Kalau sosialisasi tidak masalah, tetapi yang repot ketika dia sudah mengkampanyekan, dan setiap orang akan ada perbedaan parameter, tapi kalau misalnya yang bersangkutan anggota dewan kemudian reses sebagai anggota itu kewajiban beliau," katanya.
Akan tetapi, kata dia, kalau saat ini sudah menyampaikan bahwa dirinya berasal dari partai tertentu dan sudah mengenalkan partai termasuk nomor partai dan nama partai sudah mengarah ke arah kampanye.
"Karena prinsipnuya kampanye ini mengajak untuk memilih peserta pemilu. Dan kalau sekarang ini pesertanya parpol, ketika menawarkan dan mengajak nantinya memilih atau bergabung dengan parpol itu berarti sudah mengarah ke kampanye," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
78,8 persen publik mempercayai keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
KPU RI: Hasil Pemilu 2024 tak berubah
Selasa, 16 April 2024 19:35 Wib
139 alat bukti diserahkan KPU RI selama sidang sengketa Pemilu 2024
Selasa, 16 April 2024 16:13 Wib
Tambahan alat bukti kubu 01 dan 03 tak sesuai fakta, papar KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:54 Wib
MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum, harap KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:50 Wib