Jakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menekankan pentingnya pajak bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan daring atau online agar semakin kompetitif pada era pasar bebas.
Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan UKM Suprapto di Jakarta, Sabtu, mengatakan pajak diberlakukan untuk pelaku usaha guna mempersiapkan para pelaku UMKM untuk bersaing dengan sektor industri yang lain di ASEAN.
"Hal ini lantaran ada aturan baru di Masyarakat Ekonomi ASEAN," katanya.
Oleh sebab itu ia menambahkan, UMKM perlu mempelajari kondisi pasar dari negara lain agar para pelaku usaha dapat bersaing dengan baik dalam menjual produknya.
Pihaknya menyadari ada beberapa alasan mengapa pembayar pajak UMKM belum maksimal berkontribusi dalam penerimaan pajak.
"Pertama, usaha dengan karakteristik tersebut mengalami kendala utama dalam bidang administrasi sebab secara umum perkembangan UMKM dimulai dari usaha perorangan, yang jika berkembang, berbentuk badan dengan skala kecil menengah," katanya.
Menurut dia, beban administrasi yang kompleks akan meningkatkan biaya kepatuhan pajak yang dapat menurunkan daya saing UMKM.
"Hal ini berdampak terhadap tingkat kepatuhan pajak yang rendah," katanya.
Kedua, tarif pajak yang tidak kompetitif bagi pembayar pajak UMKM untuk berkompetisi dengan non-UMKM.
Ketiga, etika dan pengaruh lingkungan terhadap tingkat kepatuhan pembayar pajak UMKM yang dapat disebabkan karena ketidak jujuran wajib pajak (WP) UMKM atau pengaruh keluarga dan lingkungan.
Keempat, kemungkinan untuk terdeteksi aparat pajak maka dengan adanya kemungkinan diperiksa atau terdeteksi atas kewajiban pajak yang ada, berdampak terhadap tingkat kepatuhan pembayar pajak.
Ia mengatakan pihaknya menggelar Talkshow Nasional Bisnis Online "Tax The Other Site of Online Business" pada Jumat, 4 Mei 2018, di Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Acara dihadiri oleh civitas Universitas Muhammadiyah, UMKM Purwokerto, UMKM Purbalingga, Disnakerkop, dengan narasumber Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Kementerian Koperasi dan UKM, Rida Handanu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah, dan Manajer Amanda Brownies DIY, Jateng, dan Madiun.
"Kementerian Koperasi dan UKM mendukung pelaku UMKM untuk melek teknologi dan memanfaatkan fasilitas daring yang saat ini sedang berkembang. UMKM mulai beralih dari memasarkan produk secara konvensional kepada online baik melalui marketplace yang tersedia maupun melalui media sosial baik Facebook, Instagram, maupun whatsapp," katanya.
Kementerian Koperasi dan UKM sendiri menyediakan fasilitas Indonesia Wow (per 31 Desember sebanyak 1.225 UMKM telah terfasilitasi) dan UMKM go online.
Berita Lainnya
Penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 21:06 Wib
Insentif pajak diharapkan hadirkan banyak pilihan kendaraan listrik di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 4:38 Wib
Dirjen Pajak: Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Perkara pajak, pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, terancam dibui
Kamis, 7 Maret 2024 3:37 Wib
Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik
Rabu, 28 Februari 2024 5:54 Wib
Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik
Jumat, 23 Februari 2024 19:47 Wib
Realisasi pajak kripto tembus Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 7:06 Wib