KPU: parpol berpotensi selewengkan waktu kampanye pemilu

id kpu bantul

KPU: parpol berpotensi selewengkan waktu kampanye pemilu

KPU Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU berpotensi menyelewengkan waktu untuk melakukan kampanye.

Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Senin, mengatakan, sesuai tahapan dalam Peraturan KPU RI, kampanye Pemilu 2019 adalah tiga hari sesudah ditetapkan sebagai caleg (calon anggota legislatif).

"Kalau ditetapkan 20 September berarti mulai kampanye 23 September, sebelum 23 September itu kan ada potensi waktu yang diselewengkan untuk mengenalkan atau mengajak bergabung ke peserta, dan yang berpotensi melakukan ini parpol (partai politik)," katanya.

Menurut dia, parpol berpotensi menyelewengkan atau memanfaatkan waktu untuk kampanye sebelum tahapan karena parpol sudah ditetapkan KPU, sementara peserta perseorangan masih berproses, termasuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presidan juga belum.

"Sekarang yang berpotensi itu adalah parpol, dan potensi rentangan waktunya panjang selama beberapa bulan sampai dengan 23 September," katanya.

Ia mengatakan, ketentuan dalam Peraturan KPU tentang tahapan kampanye Pemilu 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana tiga hari pascapenetapan sebagai peserta pemilu sudah kampanye, namun sekarang kampanye dimulai tiga hari pasca-penetapan caleg.

"Kalau media kampanye yang digunakan bisa dengan alat peraga kampanye misalnya umbul-umbul, bendera, baliho. Jadi kalau mereka sudah menyebutkan nomor urutnya, namanya kemudian logo parpol sudah dikatakan kampanye," katanya.

Meski begitu, kata dia, untuk melakukan penindakan terhadap penyelewengan waktu kampanye itu, pihaknya belum memastikan karena belum ada Peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye bagi peserta Pemilu 2019.

"Sampai saat ini kami masih menanti Peraturan KPU tentang kampanye, aturan ini sepertinya masih digodog bersama dengan Komisi II DPR. Dan kita lihat nanti regulasinya apakah berlaku surut atau tidak," kata Arif.

Arif mengatakan, meski belum diperbolehkan melakukan kampanye, namun parpol sudah diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan batasan-batasan yang telah diatur dalam Peraturan KPU yang telah disepakati sebelumnya.

"Kalau sosialisasi tidak masalah, tetapi yang repot ketika dia sudah mengkampanyekan dan setiap orang akan ada perbedaan parameter, tapi kalau misalnya yang bersangkutan anggota dewan kemudian reses sebagai anggota itu kewajiban beliau," katanya.