Kemnaker-Apjati kerja sama melindungi pekerja migran

id tki

Kemnaker-Apjati kerja sama melindungi pekerja migran

Ilustrasi perlindungan TKI (Foto antaranews.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia untuk mengoptimalkan pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme serta ketaatan hukum.

Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto dan Ketua Umum APJATI,Abdullah Umar Basalamah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin.

"Kami berharap penandatanganan MoU ini bisa meningkatkan kualitas SDM Pekerja migran sehingga lebih terlindungi dan meningkat kesejahteraannya," kata Hery.

Dengan  Mou ini, Hery menambahkan kerja sama antara pemerintah dengan swasta  dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri  serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang tidak berprosedur dan tidak berdokumen.

"Kami  terus berupaya dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja sampai kembali ke daerah asalnya sehingga diharapkan upaya tersebut mampu menekan angka pekerja migran ilegal dan menjamin keselamatan juga kesejahteraan PMI," kata Hery.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pencegahan pemberangkatan PMI secara non prosedural, peningkatan kualitas tata kelola pelindungan PMI, perluasan kesempatan kerja PMI pada pengguna berbadan hukum, pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya setelah bekerja, dan penyelenggaraan program peningkatan kualitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama dan disusun oleh perwakilan dari Kemnaker dan APJATI.

"Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku nota kesepahaman," ujar Hery.

Sementara itu Ketua Umum APJATI, Abdullah Umar Basalamah menyatakan apresiasi dan siap menjalankan poin-poin nota kesepahaman  agar pekerja migran lebih berkualitas, terampil dan professional dalam berkerja di luar negeri.

"Selaku mitra pemerintah, DPP Apjati mendukung program pemerintah, DPP APJATI bersama anggota  akan terus turut berperan aktif  melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran, kami  juga terus membuka peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan peluang kesempatan kerja di dalam dan luar negeri," kata Basalamah.

Dia berharap keberadaan APJATI selaku induk organisasi P3MI dan mitra pemerintah mampu bekerja sama  serta berkontribusi positif turut mendukung kesuksesan program nasional penempatan dan perlindungan pekerja migran sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Pemerintah khususnya Kemnaker. 
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024