Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar pekan panutan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk mengajak seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak meski jatuh tempo masih cukup lama.
"Kami mengundang sekitar 500 wajib pajak yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintahan, pegawai pemerintah, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum untuk mengikuti pekan panutan ini dengan harapan bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk segera membayar pajak," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.
Total nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari warga yang diundang untuk mengikuti pekan panutan mencapai Rp15,2 miliar atau sekitar 17 persen dari total ketetapan PBB pada 2018 yang mencapai Rp85,4 miliar dari 93.938 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang sudah didistribusikan ke wajib pajak.
Seluruh wajib pajak yang berpartisipasi dalam kegiatan pekan panutan pembayaran PBB tersebut juga memperoleh kesempatan untuk mengambil undian berhadiah.
"Ada undian hadiah hiburan untuk seluruh wajib pajak yang berpartisipasi. Hadiahnya pun cukup menarik misalnya, kipas angin, lemari es, televisi dan sepeda," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga berkesempatan membayarkan pajak bumi dan bangunan untuk rumah dinas wali kota dengan nilai ketetapan Rp8,1 juta.
"Pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh wajib pajak. Jika tidak melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak melanggar aturan," kata Haryadi.
Ia pun menyebutkan bahwa pembayaran pajak bumi dan bangunan sudah semakin mudah karena bisa dilayani di seluruh kantor cabang BPD DIY yang banyak tersebar di wilayah DIY.
"Bahkan, sudah bisa dilayani melalui kantor pos di seluruh Indonesia sehingga memudahkan wajib pajak yang kebetulan tidak berada di Kota Yogyakarta untuk memenuhi kewajibannya," katanya.
Ia pun mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya dan tidak perlu menunda hingga mendekati jatuh tempo pada 30 September.
"Pelayanan pembayaran pajak akan terus kami upayakan dipermudah dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tidak hanya terbatas pada PBB tetapi akan dikembangkan ke pajak daerah lain," katanya.
Berita Lainnya
Pemerintah renovasi kerusakan rumah korban gempa di Pulau Bawean, Jatim
Senin, 25 Maret 2024 6:46 Wib
Usai gempa, warga Bawean, Jatim, amankan barang berharga
Minggu, 24 Maret 2024 20:38 Wib
Laut Sawu, NTT, diguncang gempa
Minggu, 24 Maret 2024 14:44 Wib
Tuban, Jawa Timur, diguncang gempa
Jumat, 22 Maret 2024 12:51 Wib
Memberamo Raya, Papua, diguncang gempa
Kamis, 21 Maret 2024 9:41 Wib
BRIN beber ruang angkasa gelap meski ada matahari
Senin, 18 Maret 2024 4:37 Wib
Sulut diguncang gempa magnitudo 6,2
Kamis, 14 Maret 2024 7:47 Wib
Dirasakan hingga Filipina, getaran gempa di Sulut
Jumat, 8 Maret 2024 18:08 Wib