Polres Kulon Progo jaring ribuan pengendara motor

id pelanggaran lalu lintas ,polres Kulon Progo,Kulon Progo

Polres Kulon Progo jaring ribuan pengendara motor

Operasi Patuh 2017 di Jalan Magelang, Denggung, Sleman. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto) (antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjaring 7.991 pengendara motor yang melanggar peraturan, sebagian besar karena masih di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Kulon Progo AKP Maryanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan 7.991 pengendara motor terjaring dalam operasi selama 26 April hingga 9 Mei 2018.

"Sebanyak 1.001 teguran juga kami layangkan dalam operasi itu, dan itu sudah termasuk dalam 7.991 pelanggaran," kata AKP Maryanto.

Ia mengatakan dari 7.991 pelanggaran, terdapat 4.298 pelanggaran pengemudi berusia di bawah umur. Kemudian, pelanggaran karena tidak mengenakan helm untuk sepeda motor sejumlah 1.499 dan sabuk pengaman untuk mobil sejumlah 673 pelanggaran.

"Hal ini menjadi keprihatinan kami, anak-anak dan perlengkapan keselamatan tidak digunakan saat berkendara," katanya.

Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution mengatakan operasi ini tidak semata-mata melakukan penindakan kepada pelanggar, namun Polres Kulon Progo juga mengimbau dan melakukan penyadaran melalui satgas deteksi, satgas preemtif, satgas preventif turut dilakukan.

"Kami tidak menindak semua pelanggaran, yang ditindak juga diterangkan kesalahannya apa, agar tidak mengulangi," katanya.

Anggara mengimbau orang tua supaya tidak membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai kendaraan karena membahayakan bagi keselamatan mereka.

"Hampir setiap operasi, anak sekolah setingkat SMA dan SMK kena tilang karena tidak memiliki SIM. Kami berharap ini menjadi perhatian kita bersama," katanya.

(U.KR-STR)