Mahathir Muhammad dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia

id mahathir

Mahathir Muhammad dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia

Mahathir Mohamad (Foto antaranews.com)

Kuala Lumpur (Antaranews Jogja) - Ketua Pakatan Harapan (PH) Tun Dr Mahathir Muhammad dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia oleh Yang di-Pertuan Agung XV Sultan Muhammad V di Istana Negara, Kamis malam.

Pelantikan tersebut mengakhiri situasi politik yang tidak pasti setelah Barisan Nasional kalah setelah berkuasa selama 60 tahun dalam Pilihan Raya Umum (PRU) Ke-14 atau Pemilihan Umum Ke 14, Rabu (9/5).

Empat pimpinan Pakatan Harapan terlebih dahulu tiba di Istana Negara sebelum Yang di-Pertuan Agung Sultan Muhammad V.

Empat pimpinan Pakatan Harapan adalah Presiden PKR Dr  Wan Azizah Wan Ismail, Sekjen DAP Lim Guan Eng, Presiden Partai Pribumi Melayu Bersatu (PPBM) Muhyiddin Yasin dan Presiden Partai Amanah Muhammad Sabu.

Pada kesempatan tersebut Mahathir Muhammad membaca sumpah jabatan dan sumpah rahasia di hadapan Sultan Muhammad V.

Dalam salah satu sumpahnya Mahathir menyatakan bahwa dirinya akan dengan jujur menunaikan kewajiban-kewajiban dalam menjalankan jabatan dengan segala daya upaya, melindungi dan  mempertahankan kelembagaan.

Setelah membaca sumpah, Mahathir menuliskan tanda tangan kemudian diakhiri dengan pembacaan doa oleh mufti wilayah persekutuan.

Pengawas Rumah Tangga Istana, Dato Wan Ahmad Dahlan Bin Hj Abdul Azis menyatakan Istana Negara telah menerima hasil resmi dari KPU pada pukul 02.45, Kamis (10/5).

"Istana Negara menerima surat dari komponen anggota Pakatan Harapan pada pukul 01.38 Kamis (10/5) yang mendukung pengangkatan Tun Dr Mahathir Mohammad sebagai Perdana Menteri ke tujuh," katanya.

Yang di-Pertuan Agung XV Sultan Muhammad V setelah memverifikasi  dokumen kemudian bertemu dengan Datuk Seri Wan Azizah Wan Ismail, Tan Sri Muhyiddin Yasin, Lim Guan Eng dan Mohammad Sabu pada pukul 05.00 di Istana Negara.

"Setelah meng-interview-nya dan mendengar pandangannya memutuskan untuk mengundang Tun Dr Mahathir untuk membentuk Pemerintahan Federal sesuai dengan Artikel 43 (2a) Konstitusi Federal. Yang Mulia kemudian melantik Tun Dr Mahathir sebagai Perdana Menteri pukul 09.30," katanya.

Ahmad Dahlan mengatakan Istana Negara menyangkal kuat pernyataan tanpa bukti bahwa Sultan Muhammad V menunda pelantikan Tun Dr Mahathir sebagai perdana menteri.

Yang mulia percaya tugas dan fungsinya sesuai Konstitusi Federal untuk melantik Tun Dr Mahathir sebagai perdana menteri.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024