Kapolri minta revisi UU Antiterorisme jangan terlalu lama

id tito karnavian

Kapolri minta revisi UU Antiterorisme jangan terlalu lama

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (antaranews.com)

Surabaya (Antaranews Jogja) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta dukungan DPR RI agar segera merampungkan revisi UU Antiterorisme sehingga tidak terlalu lama karena korban sudah berjatuhan.

"Kita mohon dukungan teman-teman di DPR cepat jangan revisi terlalu lama, korban sudah berjatuhan," kata Tito saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

Ia mengatakan, negara membutuhkan dukungan lebih terutama masalah pasal-pasal khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tito mencontohkan, mereka yang baru kembali dari Suriah jumlahnya diperkirakan sekitar 500 orang termasuk di antaranya satu keluarga yang diduga menjadi pelaku pengeboman tiga gereja di Surabaya.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa kalau (mereka) tidak melakukan pidana, kalau mereka gunakan paspor palsu kita bisa proses hukum, tapi kalau mereka tidak melakukan apa-apa sepertinya hanya tujuh hari kewenangan untuk tanyai, 'interview' mereka hanya bisa tujuh hari setelah itu dilepaskan," katanya.

Karena itu, Tito berharap UU tersebut dapat segera direvisi.

"Kita harap UU ini direvisi dan bila perlu kalau terlalu lama direvisi kami mohon ke Bapak Presiden untuk mengajukan Perppu," katanya.

Terkait pelaku peledakan bom di tiga gereja di Surabaya, Tito mengatakan hal itu dilakukan oleh kelompok yang masih terkait dengan Jamaah Anshar Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).

"Kelompok ini tidak lepas dari kelompok bernama JAD dan JAT  yang merupakan pendukung utama ISIS," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024