Polres Gunung Kidul intensifkan operasi obat terlarang

id narkoba

Polres Gunung Kidul intensifkan operasi obat terlarang

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensifkan operasi penyalahgunaan obat terlarang, terutama di kalangan remaja.

Kasubag Humas Polres Gunung Kidul Iptu Ngadino di Gunung Kidul, Senin, mengatakan terbongkarnya jaringan peredaran pil yang dilakukan seorang remaja tersebut berawal dari pergelaran pentas musik di Semoyo, Kecamatan Patuk pada Minggu (13/5).

Saat itu, petugas pengamanan dari Polsek Patuk mencurigai gerak-gerik seorang remaja berinisial Lg. Petugas mendapati yang bersangkutan dalam kondisi mabuk berat. Remaja itu lantas diamankan dan dimintai keterangan oleh polisi.

"Saat digeledah dari sakunya kita temukan satu plastik klip kecil yang berisi 5 butir pil jenis trihexypennydil," kata Ngadino.

Dia mengatakan temuan itu lalu ditindaklanjuti oleh polisi dengan memanggil petugas Satres Narkoba Polres Gunung Kidul. Selanjutnya, diperiksa secara intensif untuk mengetahui asal usul dari barang haram tersebut.

Ngadino mengatakan berdasarkan keterangan dari Lg, diketahui bahwa ia mendapatkan pil tersebut dari FET alias Petrot (19) warga Padukuhan Brambang, Desa Semoyo, Kecamatan Patuk. Tidak butuh waktu lama, polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap FET yang saat itu tengah meyaksikan pentas musik. Dari tangan FET sendiri, polisi berhasil menyita barang bukti pil trihexypennydil sebanyak 59 butir, uang tunai senilai Rp50.000 serta dua buah telepon genggam yang diduga menjadi sarana pelaku untuk bertransaksi narkoba.

"Keduanya, kami bawa ke Mapolres Gunung Kidul guna dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif," imbuh Ngadino.

 Menurut dia, Fet lalu mengakui telah mengedarkan pil yang biasa disebut pil sapi itu. Atas keterangan tersebut, polisi lalu menetapkan FET sebagai tersangka sementara Lg masih berstatus sebagai saksi. Kepada tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Kepada tersangka kita lakukan penahanan sembari proses hukum berjalan," ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya meminta orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak mengkonsumsi obat daftar G dan narkoba. "Orang tua diimbau memperhatikan pergaulan anak remajanya sehingga jangan sampai terjerumus hal negatif," katanya.