Pemerintah desa didorong kreatif memanfaatkan dana desa

id dana desa

Pemerintah desa didorong kreatif memanfaatkan dana desa

Dana Desa (Foto Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Institute for Research and Empowerment Yogyakarta mendorong pemerintah desa di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, lebih kreatif dalam memanfaatkan dana desa untuk percepatan pembangunan.

Peneliti Senior IRE Yogyakarta Arie Sujito di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan dengan dana desa, sehingga desa dewasa ini harus dibayangkan sebagai subjek, bukan lagi objek dalam pembangunan.

"Semua pihak yang ada dalam desa harus digerakkan demi mencapai kemajuan desa. Ada banyak hal yang bisa dilakukan seperti misalnya dengan menghidupkan kembali fungsi BPD dalam melakukan kanalisasi aspirasi warga desa," katanya.

Dia mengatakan melalui UU Desa diharapkan demokrasi lokal dapat berjalan dengan optimal, terbentuk pemerintah desa yang responsif, lahirnya warga desa yang aktif.

"Berjalannya fungsi representasi, dan terbentuknya ruang-ruang yang inklusif," katanya.

Arie mengatakan terkait regulasi seperti perubahan peraturan pemerintah, peraturan menteri, sampai peraturan bupati harus dikonsolidasi dengan cepat. Jangan sampai regulasi menyalahi regulasi di atasnya.

"Desa harus tahu apa yang direncanakan programnya. Perkuat partisipasi, forum musyawarah dihidupkan mampu mengajak mereka dan mengontrol," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Kidul Imawan Wahyudi mengatakan pemerintah desa seringkali tidak menangkap pesan dan makna filosofis dari Undang-Undang Desa.

Oleh karena, muncul adanya tuntutan untuk perlunya mengembalikan mandat Undang-Undang Desa ke filosofi dan konteks sosiologis yang melingkupinya. Problem muncul semenjak regulasi tersebut coba untuk diluncurkan.

 "Kebuntuan juga disebabkan oleh tidak adanya hak dan keseimbangan yang dimiliki oleh pemerintah desa. Alih-alih ingin membangun, pemerintah desa justru harus dibuat bingung di awal proses penyusunan pembangunan," katanya.

Kepala Desa Banyusoco Sutiono mengatakan Undang-Undang Desa dalam praktiknya membawa sekelumit pertanyaan. Terdapat beberapa hal yang menjadikan pemerintah desa kebingungan dalam menafsirkan Undang-Undang Desa.

"Undang-Undang Desa sharapkan tidak menjadi "kanibal" baru dalam proses pembangunan," katanya.

Dia mencontohkan kegiatan padat karya tunai ada syarat dari pusat yang disamakan secara nasional sehingga hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Desa padahal kondisi setiap desa beda.

"Kegiatan ini malah bisa mengkikis gotong royong," katanya.