Dispar harapkan investor mengurus izin pembangunan usaha

id dinas pariwisata, gunung kidul

Dispar harapkan investor mengurus izin pembangunan usaha

Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul (Foto ANTARA)

Gunung Kidu (Antaranews Jogja) - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan investor untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan resor ataupun usaha wisata lainnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan investasi dalam sektor pariwisata diperlukan, namun demikian harus mengurus perizinan terlebih dahulu sehingga menghindari permasalahan dikemudian hari.

"Hal yang harus digaris bawahi adalah investor tidak hanya dari luar Gunung Kidul tetapi dari masyarakat Gunungkidul sangat diperbolehkan. Saran kita investasi di Gunung Kidul perlu mereka siapkan adalah legalitas perizinan harus ada," katanya.

Ia mengatakan, dengan berbagai potensi yang ada di Kabupaten Gunung Kidul, menarik investasi ke bumi handayani ini.

"Investasi untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Gunung Kidul sangat dibutuhkan," katanya.

Hary menilai pengembangan potensi pariwisata bisa dilakukan dengan memanfaatkan badan usaha milik desa (BUMDes), sehingga bisa dikelola mandiri oleh masyarakat.

"Potensi yang ada di desa bisa dikembangkan mandiri, dengan BUMDes," katanya.

Disinggung mengenai permasalahan investor di Batoer Hill, Dinas Pariwisata belum bisa berkomentar. "Investor yang menarik asetnya di??Batoer Hill, kami belum tahu kondisi riilnya kami belum bisa berkomentar," katanya.

Pihak investor resort Suswinarno mengatakan objek wisata Batoer Hill bernaung dibawah PT Cipta Wening. Destinasi wisata yang menawarkan keindahan alam pedesaan itu mulai beroperasi pada Mei 2017.

Seiring berlalunya waktu, PT selaku pihak pertama tak menjalankan amanah dengan sempurna, kata Suswinarno.

Dia mengatakan izin analisis dampak lingkungan (amdal) tidak diurus sampai sekarang. Kemudian bagi hasil yang adil antara PT selaku pengelola, dengan pihak desa, dan investor tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan awal.

"Sesuai akad kerja sama yang ditandatangani notaris, maka kami berhak mengambil semua aset keculai rumah joglo karena itu aset milik desa," katanya.

Manajemen pengelola resort Batoer Hill Agung mengaku tidak mempermasalahkan pembongkaran aset. "Untuk yang lainnya pihak pemerintah desa yang bisa menjawab," katanya.

Kepala Desa Putat, Kecamatan Patuk Sukadi mengatakan, investor Batoer Hill ada dua yakni di resort dan resto. Untuk resort, pihak investor kecewa karena beberapa permasalahan, di antaranya bangunan resort tidak sesuai rencana, karena melebihi izin penggunaan pemanfaatan lahan. Lalu menyangkut ketidaksesuaian antara pengelola dan investor terkait dengan bagi hasil.

"Investor resort berinisiatif mengambil aset mereka. Kami terus mencoba memediasi persoalan internal investor tersebut namun belum berhasil," katanya.

Ia mengatakan Batoer Hill tidak tutup. Masih ada resto, karena aset yang diambil hanya meeting room dan penginapan.

"Kami akan berkoordinasi dengan perangkat dan juga masyarakat terkait kedepannya karena ini berhubungan dengan masyarakat," katanya.