Legislator: pembentukan Koopssusgab tidak masalah

id teroris

Legislator: pembentukan Koopssusgab tidak masalah

Ilustrasi (antaranews.com)

Jakarta (Antara) - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyatakan bahwa wacana pembentukan Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) tidak masalah karena bekerja dalam tatanan teknis implementatif dan masih dalam koridor hukum.

"Koopssusgab sifatnya perbantuan terhadap Polri dalam hal pemberantasan terorisme. Keberadaannya juga tak menegasikan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," kata Arteria Dahlan, Kamis.

Politisi PDIP itu mengapresiasi pembentukan Koopssusgab dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan aksi nyata pemerintah dan wujud kehadiran negara dalam memberantas terorisme di Tanah Air.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga menegaskan bahwa negara tidak lemah dalam pemberantasan terorisme dan berupaya melawannya dengan segala daya upaya yang ada.

Ia juga mengagumi langkah Presiden Joko Widodo yang telah mengultimatum bahwa bila UU Anti Terorisme tidak cepat disahkan revisinya maka pemerintah akan segera menerbitkan Perppu.

"Itu luar biasa. Beliau pasang badan untuk melawan terorisme dalam aspek regulasi," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengizinkan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk memberantas teror.

"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI. Tugas-tugasnya untuk apa, pasti karena pasukan disiapkan secara baik, baik secara kapasitas, mereka setiap saat bisa dikerahkan ke penjuru mana pun secepat-cepatnya. Tugasnya seperti apa, akan dikomunikasikan antara Kapolri (Jenderal Polisi Tito Karnavian)dengan Panglima TNI (Marsekal TNI Hadi Tjahjanto)," kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/5).

Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan tiga matra TNI. Pasukan ini berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan Laut dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI oleh Presiden Jokowi prinsipnya dapat diterima sepanjang tetap mematuhi Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, di mana pelibatan TNI bersifat sementara.

"Serta merupakan 'last resort' atau upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka 'integrated criminal justice system'," katanya.

Setara Institute mengingatkan setiap pihak dapat menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024