Jakarta (Antaranews Jogja) - Sistem ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dinilai masih feodal dan tertinggal, salah satunya karena terus mengembangkan konsep upah minimum tanpa batasan rasio gaji dan pembagian saham kepada pekerja serta insentif lainnya.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Jumat, mengatakan sistem ketenagakerjaan Indonesia yang dianggapnya masih feodal tersebut diperparah lagi dengan konsep "outsourching" yang disub-kontrakkan.
"Ini adalah perbudakkan modern yang seharusnya dilarang pemerintah," katanya.
Pemerintah, menurut dia, seharusnya melarang perusahaan melakukan outsourching untuk kegiatan yang menggunakan tenaga upahan perunit ke rumah-rumah tangga.
Contohnya adalah penggunaan tenaga kerja pada industri pembuatan bulu mata dan rambut palsu.
"Di lapangan, orang ada yang bekerja sampai 10 jam sehari hanya dapat upah bersih setiap minggunya sekitar 35 ribu rupiah," katanya.
Ia mengatakan, saat ini banyak sekali praktik lainnya seperti yang terjadi pada industri garmen hingga alas kaki.
Suroto berpendapat, sistem pengupahan minimum yang tanpa dibarengi dengan konsep pembatasan rasio gaji itu jelas tidak berkeadilan untuk pekerja.
"Konsep ini feodalistik sekali dan tidak berperikemanusiaan. Parah lagi kalau ini dijadikan sebagai keunggulan komparatif dengan industri di negara lain. Ini jelas inskonstitusional," katanya.
Negara dengan jumlah tenaga kerja formal hingga 48 juta orang tersebar di seluruh Tanah Air, kata dia, seharusnya menerapkan sistem pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah.
"Kalau mau lebih mutakhir lagi terapkan sistem ESOP ('employee share ownership plan') atau kepemilikan saham bagi karyawan," katanya.
Ia berpendapat, negara yang maju itu harus membangun ekonominya secara berkeadilan sehingga sistem ekonomi tumbuh tapi harus adil.
"Serikat buruh itu juga seharusnya membawa perbaikan isu strategis yang permanen untuk mengakhiri perbudakan dengan menuntut pembagian saham dan pembatasan rasio gaji dari total biaya overhead dan juga rasio gaji tertinggi dan terendah. Kalau masih seputar isu upah minimum maka perbudakan akan terus langgeng," katanya.
Berita Lainnya
KPU membatalkan Partai Buruh dari peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo
Jumat, 9 Februari 2024 12:41 Wib
Capres Anies dudukkan buruh-pengusaha bahas peningkatan UMP
Senin, 29 Januari 2024 20:26 Wib
Gibran: Beasiswa untuk anak buruh diprioritaskan
Minggu, 28 Januari 2024 12:31 Wib
Anies-Muhaimin peroleh dukungan buruh
Jumat, 26 Januari 2024 2:22 Wib
Emak-emak-buruh tani dukung Prabowo-Gibran
Rabu, 24 Januari 2024 13:08 Wib
Jokowi dan buruh pabrik makan siang nasi kotak bareng
Rabu, 27 Desember 2023 21:05 Wib
Poros Buruh untuk Perubahan Solo Raya deklarasi dukung AMIN
Minggu, 24 Desember 2023 20:23 Wib
Buruh dan petani tembakau Jateng resah dengan RPP Tembakau
Minggu, 24 Desember 2023 6:50 Wib