Pemkab Gunung Kidul intensifkan pantauan kebutuhan pokok

id pantauan kebutuhan pokok

Pemkab Gunung Kidul intensifkan pantauan kebutuhan pokok

Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY melakukan pemantauan harga komoditi kebutuhan pokok di Pasar Wates, Kabupaten Kulon Progo. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengintensifkan pemantauan terhadap harga kebutuhan pokok selama ramadan di tiga pasar tradisional untuk mengantisipasi peningkatan harga.?

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunung Kidul Suryanto di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan pihaknya dalam melakukan kontrol harga selama bulan ramadhan ini masih dalam tahap memantau pasar.

Pasar yang menjadi sasaran berada di tiga kecamatan yakni Wonosari, Playen dan Semanu. Tiga lokasi tersebut dipilih karena selama ini karena pasar tersebut banyak menjadi pusat kulakan.

"Pasar Wonosari, Playen, dan Semanu lebih dramai dibandingkan pasar lainnya," katanya.

Ia mengatakan saat ini proses pemantauan nantinya sebagai rujukan untuk mengetahui keberadaan stok bahan pokok, harga, dan tingkat pembelian masyarakat. Dari pantauan di lapangan diketahui harga daging ayam yang mengalami kenaikan dari Rp33 ribu menjadi Rp36 ribu.

"Kami akan melakukan pemantauan dari hulu sampai hilir untuk mengatahui permasalahan," katanya.?

Selain itu, Disperindag Gunung Kidul juga melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi DIY.

"Kami akan mengadakan pasar murah dan operasi pasar dari propinsi, diikuti dari Diskop dan UKM DIY, serta bulog," katanya.

Menurut dia, pemantauan juga dilakukan pihak kepolisian dari satgas pangan. Hal ini disambut positif karena untuk mengantisiapasi penimbunan bahan pokok.

"Sangat diperlukan untuk membantu kami juga dalam mengontrol harga," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Riko Sanjaya memaparkan pengawasan kebutuhan pokok sudah dilakukan sejak awal puasa ini. Petugas mengincar para pengusaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat damadhan terutama menjelang hari raya.

Pada masa ini biasanya memang kebutuhan masyarakat semakin meningkat dan diikuti dengan kenaikan harga secara masif. "Penimbunan barang ini merupakan kegiatan ilegal yang bisa diproses secara pidana karena ini bisa berdampak pada lonjakan harga sehingga merugikan masyarakat banyak," katanya.


(U.KR-STR)