Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan larangan menjual dan memainkan petasan jenis dan ukuran apapun guna menciptakan situasi keamanan di wilayah itu.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu Sujarwo di Kulon Progo, Senin, mengatakan aturan penggunaan kembang api sekaligus larangan penjualan, peredaran dan penggunaan petasan itu termuat dalam Maklumat Kapolres Kulon Progo Nomor MAK10/IV/2018 bertanggal 17 Mei 2018.
"Bagi yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat tersebut, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana. Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga situasi keamananan serta ketertiban masyarakat dalam bulan puasa dan Idulfitri," kata Sujarwo.
Ia mengatakan pihaknya masih memperbolehkan menyalakan kembang api berukuran kurang dari dua inci dengan kadar mesiu kurang dari 20 gram. Namun, penggunaan kembang api juga dilarang di beberapa area publik, seperti peribadatan, perumahan atau permukiman, rumah sakit, sekolah, terminal, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintahan atau swasta, jalan raya.
"Untuk penggunaan kembang api berukuran dua sampai delapan inci harus disertai izin kepolisian," katanya.
Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution mengatakan jajarannya akan melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan kembang api maupun petasan. Pengawasan maupun penertiban bukan hanya dilakukan bagi kembang api, petasan melainkan juga minuman keras.
"Kami sudah melakukan sosialisasi soal larangan petasan kepada masyarakat, bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah dan Bhabinkamtibmas. Kami berharap sosialisasi ini menimbulkan kesadaran masyarakat akan bahaya petasan," harapnya.
Berita Lainnya
Dinkes Kulon Progo menegur pedagang jual makanan kandung pewarna
Selasa, 9 April 2024 14:35 Wib
Presiden Macron diminta setop jual senjata ke Israel
Minggu, 7 April 2024 18:28 Wib
Merugi, Tottenham akan jual saham
Kamis, 4 April 2024 4:35 Wib
Barcelona disarankan jual pemain bintang
Sabtu, 2 Maret 2024 9:01 Wib
Dugaan jual beli surat suara di Malaysia ditelusuri Bawaslu RI
Senin, 26 Februari 2024 19:16 Wib
Korut jual situs judi ilegal ke Korsel
Kamis, 15 Februari 2024 5:20 Wib
KPU RI tindak jual beli stempel surat suara di e-commerce
Sabtu, 20 Januari 2024 6:56 Wib
Pemprov harus fokus jual paket wisata
Rabu, 17 Januari 2024 1:13 Wib