Polres Kulon Progo larang menjual petasan

id larang jual petasan,polres kulon progo

Polres Kulon Progo larang  menjual petasan

Polsek Galur Kulon Progo, DIY, menyita pulusan petasan dan mercon di Pantai Trisik. (Foto ANTARA/Mamiek) Dok.

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan larangan menjual dan memainkan petasan jenis dan ukuran apapun guna menciptakan situasi keamanan di wilayah itu.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu Sujarwo di Kulon Progo, Senin, mengatakan aturan penggunaan kembang api sekaligus larangan penjualan, peredaran dan penggunaan petasan itu termuat dalam Maklumat Kapolres Kulon Progo Nomor MAK10/IV/2018 bertanggal 17 Mei 2018.

"Bagi yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat tersebut, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana. Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga situasi keamananan serta ketertiban masyarakat dalam bulan puasa dan Idulfitri," kata Sujarwo.

Ia mengatakan pihaknya masih memperbolehkan menyalakan kembang api berukuran kurang dari dua inci dengan kadar mesiu kurang dari 20 gram. Namun, penggunaan kembang api juga dilarang di beberapa area publik, seperti peribadatan, perumahan atau permukiman, rumah sakit, sekolah, terminal, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintahan atau swasta, jalan raya.

"Untuk penggunaan kembang api berukuran dua sampai delapan inci harus disertai izin kepolisian," katanya.

Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution mengatakan jajarannya akan melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan kembang api maupun petasan. Pengawasan maupun penertiban bukan hanya dilakukan bagi kembang api, petasan melainkan juga minuman keras.

"Kami sudah melakukan sosialisasi soal larangan petasan kepada masyarakat, bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah dan Bhabinkamtibmas. Kami berharap sosialisasi ini menimbulkan kesadaran masyarakat akan bahaya petasan," harapnya.