Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menggiatkan pendampingan ke perusahaan untuk melakukan pembinaan terkait penyusunan struktur skala upah sesuai amanah Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
"Kami datang ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi terkait struktur skala upah, sekaligus melakukan pendampingan penyusunannya," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, minimal ada delapan perusahaan per bulan yang memperoleh pendampingan penyusunan struktur skala upah. Di Kota Yogyakarta terdapat 1.570 perusahaan dan sekitar 40 persen di antaranya sudah menerapkan struktur skala upah.
"Biasanya, perusahaan yang sudah menerapkan struktur skala upah adalah perusahaan besar. Bahkan, mereka memiliki variabel penilaian yang lebih banyak untuk menyusun struktur skala upah dibanding aturan yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Meskipun demikian, lanjut Rihari, sejumlah perusahaan masih mengeluh kesulitan menyusun "grade" indikator atau variabel penilaian untuk menyusun struktur skala upah. Beberapa indikator penilaian yang perlu dimasukkan dalam menyusun struktur skala upah di antaranya, masa kerja, risiko pekerjaan dan pendidikan karyawan.
"Ada juga perusahaan yang meminta kami untuk membuatkan struktur skala upah. Tetapi, kami tidak bisa melakukannya karena penyusunan struktur tersebut merupakan kewenangan perusahaan. Kami hanya bisa melakukan pendampingan saja, tidak sampai membuatkan," katanya.
Rihari pun menyarankan agar perusahaan menyusun struktur skala upah secara sederhana terlebih dulu dan bisa melakukan peninjauan kembali apabila dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017, struktur skala upah juga wajib dilampirkan jika perusahaan mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran, dan perpanjangan perjanjian kerja bersama.
Perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(E013)
Berita Lainnya
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
Ribuan orang banjiri "Kartini Taiwan Music Festival 2024"
Selasa, 23 April 2024 5:01 Wib
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib
Film dokumenter dapat cegah PMI terjebak radikalisme
Jumat, 19 April 2024 7:37 Wib
169 anak PMI telantar di Taiwan-UAE dipulangkan ke RI
Kamis, 4 April 2024 5:22 Wib
Wapres: Pengusaha segera bayar THR pekerja
Rabu, 27 Maret 2024 17:16 Wib
Awas, hati-hati perdagangan orang berkedok mahasiswa magang ke Jerman
Jumat, 22 Maret 2024 10:50 Wib
OIKN edukasi petugas kesehatan-kantin HPK Nusantara
Kamis, 21 Maret 2024 6:34 Wib