Satpol PP menindak pemilik karaoke di Parangtritis

id Satpol PP, penertiban, karaoke, parangtritis

Satpol PP menindak pemilik karaoke di Parangtritis

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Bantul, (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menindak tegas pemilik karaoke di wilayah Pantai Parangtritis karena membuka usaha hiburan malam itu meski tidak memiliki izin.

"Ada satu pemilik karaoke di Parangtritis yang kita tindak dan sudah kita bawa ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan pada hari ini (24/5)," kata Kepala Seksi Penindakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Sismadi di Bantul, Kamis.

Menurut dia, pengusaha karaoke di kawasan Mancingan, Desa Parangtritis Kretek yang ditindak dan diproses di pengadilan tersebut berinisial R (36), warga Jepara Jawa Tengah sesuai identitas di KTP.

Ia mengatakan, pemilik karaoke tersebut sebenarnya pernah diberi peringatan untuk menutup tempat usahanya bersamaan dengan para pengusaha hiburan malam di pantai selatan pada 2017, akan tetapi setelah tutup kembali beroperasi.

"Kemarin (tempat karaoke) sudah ditutup sekitar November 2017, namun membuka lagi sekitar beberapa bulan lalu, jadi ini bisa dikatakan pelanggaran yang kedua," katanya.

Sismadi mengatakan, tempat karaoke di kawasan Parangtritis selain melanggar perda karena tidak memiliki perizinan, juga keberadaannya tidak sesuai dengan peruntukan lahan, karena tidak menempati lahan hak milik.

Oleh sebab itu, kata dia, Satpol juga terus melakukan razia bersama aparat gabungan untuk penegakan perda, apalagi hiburan karaoke itu disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras dan praktik negatif.

Ia mengatakan, sementara terkait dengan pemilik karaoke yang disidangkan di PN Bantul itu, oleh majelis hakim pengadilan telah diputus dan dijatuhkan vonis denda sebesar Rp15 juta subsider satu bulan kurungan.

"Kemudian barang bukti disita, kalau kemarin ketika razia yang melakukan penyitaan Satpol PP, namun sekarang disita kejaksaan," katanya.