Kemampuan penghimpunan zakat Baznas Sleman Rp2,5 miliar

id zakat

Kemampuan penghimpunan zakat Baznas Sleman Rp2,5 miliar

Badan Amil Zakat Nasional (Foto antaranews.com)

Sleman  (Antaranews Jogja) - Kemampuan penghimpunan zakat dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2018 sebesar Rp2,5 miliar dengan penghimpunan utama dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Kemampuan penghimpunan zakat Baznas Sleman sebesar Rp2,5 miiar. Zakat tersebut secara rutin didistribusikan ke program pemerintah yang ada di Sleman," kata Pimpinan Bidang I Bagian Penghimpunan Zakat Baznas Kabupaten Sleman Asmuni Muhammad Thohir di Sleman, Jumat.

Dia menjelaskan bantuan-bantuan tersebut di antaranya disalurkan untuk program Sleman Sehat, Sleman Produktif, Sleman Cerdas, Sleman Membangun, Sleman Peduli, dan Sleman Taqwa.

"Pada 2018 ada peningkatan penyaluran zakat dari kalangan OPD yang merupakan sumber utama zakat Baznas Sleman," katanya.

Ia berharap ke depannya ada peningkatan dalam kemampuan penghimpunan Baznas.

"Pimpinan daerah adalah uswatun hasanah artinya teladan yang baik bagi masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sleman Sri Purnomo yang telah telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui Baznas Sleman. Ini bisa memotivasi masyarakatnya untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Sleman," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, ia berharap bisa menjadi motivasi masyarakat untuk membayar kewajiban zakatnya.

Bupati Sleman Sri Purnomo berharap masyarakat pada umum untuk menunaikan kewajiban zakatnya jika sudah mencapai nisabnya.

"Wajib mengeluarkan zakat jika pedapatan akumulatif selama setahun sudah melewati nisab," katanya.

Sri Purnomo mengimbau ?sebagai umat Islam mempunyai kewajiban untuk menunaikan zakat 2,5 persen setiap tahunnya.

"Melalui momen Ramadhan ini merupakan waktu yang tempat untuk menunaikan kewajiban zakat tersebut. Zakat-zakat yang terkumpul tersebut akan di distribusikan ke dusun-dusun yang ada di Sleman melalui takmir masjid kepada masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut sesuai dengan syariat Islam," katanya.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024