Perusahaan pegadaian harus mencantumkan izin OJK

id ojk

Perusahaan pegadaian harus mencantumkan izin OJK

Ilustrasi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Perusahaan pegadaian nantinya harus mencantumkan semacam pengumuman kepada konsumen bahwa telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti akan diharuskan mencantumkan sudah mendapatkan izin dari OJK. Modelnya sedang dirancang, entah stiker atau papan plang. Nanti akan kita atur secara teknis," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin saat diskusi dengan awak media di Kantor Pusat OJK, Jumat.

Pada 29 Juli 2016 lalu, OJK menerbitkan Peraturan OJK atau POJK Nomor 31/POJK.05 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian. Dalam POJK itu disebutkan bahwa batas waktu wajib mempunyai izin usaha bagi para pelaku usaha pegadaian adalah tiga tahun setelah POJK diterbitkan alias paling lambat pada 29 Juli 2019.

Namun, untuk batas waktu pendaftaran bagi para pelaku usaha pegadaian sendiri yaitu pada 29 Juli 2018 atau sekitar dua bulan lagi.

"Nanti 29 Juli 2018 akan tersaring mana yang daftar dan mana yang tidak," ujar Ihsanuddin.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan pegadaian yang belum mendapatkan izin dari OJK namun tetap beroperasi, Ihsanuddin menuturkan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Satgas Waspada Investasi dimana OJK menjadi salah satu anggotanya.

Namun, Ihsanuddin menuturkan, perusahaan pegadaian yang mendaftar setelah 29 Juli 2018, harus langsung mengikuti proses untuk izin usaha. Berbeda dengan yang mendaftar sebelum tanggal tersebut, dimana mendapatkan keringanan karena masih diberikan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan modal, bentuk badan hukum, atau lainnya, sampai dengan 29 Juli 2019
   
"Nanti untuk konsekuensinya kita diskusikan dengan Satgas Waspada Investasi," katanya.

Berdasarkan data OJK, saat ini baru 24 pelaku usaha pegadaian sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari otoritas keuangan tersebut, dari 585 perusahaan pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia.

Per Mei 2018, perusahaan pegadaian yang terdaftar sebanyak 14 perusahaan dan yang sudah berizin 10 perusahaan
   
Secara lebih rinci, 15 perusahaan pegadaian yang sudah terdaftar di OJK sepuluh diantaranya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dua koperasi, dua Persekutuan Komanditer atau CV, dan satu Usaha Dagang (UD). Sementara itu, 10 perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK semuanya berbentuk PT.

Dalam POJK tentang pegadaian sendiri, OJK juga mewajibkan adanya minimal modal disetor sebesar Rp500 juta untuk perusahaan pegadaian yang lingkup operasionalnya wilayah kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar untuk lingkup provinsi.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024