Jakarta (Antaranews Jogja) - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden dan peraturan pemerintah sebagai aturan pendukung menyusul disetujuinya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.
"Presiden Jokowi memberikan batas 'deadline' untuk persetujuan RUU Antiterorisme pada Juni. Alhamdulillah pansus di DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme lebih cepat, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada Jumat (25/5)," kata Abdul Kharis Almasyhari melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Abdul Kharis, dengan disetujuinya RUU Antiterorisme lebih cepat dari target pemerintah, diharapkan pemerintah segera mempersiapkan aturan pendukungnya, seperti peraturan presiden dan peraturan pemerintah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini optimistis, RUU Antiterorisme yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan Presiden menjadi undang-undang, dapat menjadi aturan yang dapat mencegah tindak pidana terorisme.
"Dalam aturan itu, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) diberikan kewenangan untuk mencegah dan menindak terorisme," katanya.
Abdul Kharis menjelaskan, dalam UU Antiterorisme yang baru disetujui, semua komponen saling bersinergi, baik Polri, Densus 88, BNPT, BIN, BSSN dan TNI.
Jadi kalau ada perbuatan terorisme, kata dia, semuanya sudah bisa dimungkinkan untuk dicegah. Tentunya dengan tetap mengedepankan HAM, terukur dan tidak serampangan.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini juga memberikan catatan terkait pelibatan TNI yang turut diatur dalam RUU Antiterorisme ini.
"Pelibatan TNI menjadi wajib terkait dalam pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i). TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat," kata Kharis.
Abdul Kharis berharap, pelibatan TNI juga diperkuat dengan penerbitan peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.
Pengaturan melalui perpres atau PP, kata dia, sangat penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan didalam TNI yang dilibatkan.
"Jangan sampai seperti menepuk nyamuk dengan meriam," kata Kharis.
Berita Lainnya
Jokowi-Tony Blair rembuk rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 19:08 Wib
Menlu China Wang Yi menemui Presiden Jokowi di Istana
Kamis, 18 April 2024 10:05 Wib
Apple berkeinginan bangun pabrik produksi di RI
Rabu, 17 April 2024 19:29 Wib
Jokowi bertemu Megawati tak ada hambatan, beber Projo
Rabu, 17 April 2024 15:40 Wib
Jokowi ingin Apple-universitas RI membuat pusat SDM dan inovasi
Rabu, 17 April 2024 15:23 Wib
Bahas investasi di RI, CEO Apple Tim Cook temui Jokowi di Istana
Rabu, 17 April 2024 10:53 Wib
Presiden Jokowi menyatakan sikap deeskalasi RI menghadapi konflik Timur Tengah
Selasa, 16 April 2024 12:44 Wib
Prabowo mampu meredam tensi memanas usai Pemilu 2024
Selasa, 16 April 2024 5:29 Wib