13 balon DPD lanjutkan proses verifikasi dukungan

id hamdan kurniawan

13 balon DPD lanjutkan proses verifikasi dukungan

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Sebanyak 13 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari DIY berhak melanjutkan ke tahap verifikasi dukungan setelah jumlah dukungan yang dimiliki dinyatakan memenuhi syarat minimal, 2.000 suara.

"Sesuai aturan, bakal calon yang berhak melanjutkan ke tahap verifikasi dukungan adalah bakal calon yang memenuhi syarat minimal dukungan. Untuk di KPU DIY, ada 13 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Senin.

Jumlah bakal calon DPD tersebut sudah berkurang jika dibanding jumlah pendaftar awal yang mengisi sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP), yaitu 17 orang.

Dari 17 orang yang mengisi SIPPP, hanya 15 orang saja yang menyerahkan berkas dukungan. KPU DIY kemudian melakukan penelitian administrasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan dan ada dua bakal calon yang tidak mampu memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

"Dengan demikian, hanya ada 13 bakal calon saja yang bisa melanjutkan ke tahap verifikasi terhadap dukungan yang sudah diserahkan," katanya.

Proses verifikasi dukungan dilakukan dengan mengambil sampel 10 persen dari dukungan yang diberikan. Basis pengambilan sampel dilakukan untuk tiap kota dan kabupaten yang ada di DIY sesuai jumlah dukungan yang ada di tiap wilayah.

"Jadi, akan diambil sampel dukungan sebanyak 10 persen dari tiap kota dan kabupaten. Sampel tersebut kemudian diverifikasi di lapangan secara langsung untuk memastikan apakah masyarakat yang masuk dalam daftar pendukung tersebut benar mendukung bakal calon DPD yang dimaksud atau tidak," katanya.

Proses verifikasi dukungan dilakukan oleh KPU di tiap kota dan kabupaten yang ada di DIY. "Pelaksanaan verifikasi bisa dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan atau Panitia Pemungutan Suara di wilayah," katanya.

Jika masyarakat menyatakan tidak memberikan dukungan, maka otomatis dukungan tersebut akan dicoret. Verifikasi faktual dukungan dilakukan mulai 30 Mei hingga 19 Juni.

Pelaksanaan verifikasi, lanjut Hamdan cukup mudah, yaitu mendatangi rumah pendukung atau bisa melalui "video call" atau dihadirkan ke kantor KPU jika tidak dapat bertemu langsung dengan pendukung.

"Setelah verifikasi selesai, maka akan dihitung kembali apakah jumlah dukungan yang dimiliki sudah memenuhi batas minimal dukungan atau belum," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024